LINGGAUKLIK-Tim Mabes Polri bersama pengacaranya melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat 5 April 2024.
Ketiganya yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50) dan Subandi (49). Mereka merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Ketiga tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti berkas dari izin usaha pertambangan milik PT GPU ‘ diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
Ketigannya merupakan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Mereka ditangkap Tim Mabes Polri karena diduga melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB milik PT GPU.
Saat dikonfirmasi, Awak Media :Jumat 5 April 2024 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui Humas Kasi Intel Wenharnol, membenarkan pihaknya telah menerima barang bukti.
Sebenarnya ini perkara dari Mabes Polri yang ditangani Kejagung dan pra tuntutan (pratu) semua di Kejagung. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peniliti Kejagung dan hari ini P21 dengan kita menerima tersangka berikut barang bukti, karena locusnya ada di Muratara termasuk wilyah kerja Kejari Lubuklinggau,”jelasnya.
Ketiga tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Untuk sementara ketiga tersangka terlibat perkara Pasal 136 ayat (2) dengan ancaman dibawah 2 tahun penjara.
Namun secara subjektip ketiganya kita amankan dahulu untuk mempermudah proses persidangan nanti.
Sementara itu Prasetya Sanjaya SH, Khoirul, S.H dan Sandi kurniawan, SH dan Rekan selaku Kuasa Hukum PT. GPU menyampaikan pelimpahan berkas dan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri,
Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri telah menetapkan 3 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama.” Penetapan 3 karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia sebagai tersangka diambil berdasarkan Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024,
yang menyatakan penetapan status hukum bagi ketiga individu tersebut terkait dugaan penggangguan aktivitas pertambangan PT. GPU pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ucap Prasetya, Lebih Lanjut, ia berharap kedepannya jangan ada lagi kriminalisasi seperti ini.
“Apalagi menghalangi aktivitas pertambangan, karena jelas IUP kita dan jelas PT GPU masuk dalam wilayah Muratara bukan lagi wilayah Muba dan ini dijelaskan dalam Mendagri 2014.
Berharap kepada pihak Kejari Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk memberikan keadilan seadil-adilnya dan memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin”, Legal PT GPU ini sudah ada dan Pemkab Muratara saja support terkait kejelasan legalitas hukum, namun disayangkan masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menghalangi aktivitas pertambangan,” paparnya_ ‘ Ditambahkannya kepada warga khususnya Desa Beringin Makmur, pinta Prasetya, jangan mau lagi diperalat oleh oknum- oknum demi kepentingan pribadi, kepentingan perusahaan. Dan ini tersangka sebagai contoh agar kedepan tidak lagi menghalangi aktivitas tambang yang sudah jelas dalam ketetapan hukum yang ada di PT GPU.
Dijelaskan pengacara, 3 tersangka yang masuk bui untuk statusnya terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bersama-sama dengan saksi M. Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT SKB.(rls/rdw)
You must be logged in to post a comment Login