Connect with us

Eks Kades Desa Ngestikarya Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara, Karena Tilap Dana Desa

Foto terlihat kades sedang menggunakan peci putih saat lagi diperiksan jaksa

Kriminal

Eks Kades Desa Ngestikarya Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara, Karena Tilap Dana Desa

LINGGAUKLIK-Mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas  berinisial HS (42) ditetapkan sebagai tersangka. HS jadi tersangka terkait kasus korupsi anggaran dana desa senilai Rp898 juta pada tahun 2019-2020.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Huzni didampingi Kasi Pidsus Hamdan menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka berinisial HS dari Tim Penyidik Tipikor Polres Kabupaten Mus Rawas (Mura) pada Kamis (23/2/2023).

“Usai dilimpahkan tersangka lansung ditahan di lapas kelas IA Kota Lubuklinggau,”kata Huzni kepada wartawan.

Dijelaskan Huzni, yang membuat tersangka berurusan dengan hukum, karena tersangka HS ini memanfaatkan jabatannya sebagai Pj Kades, lalu mengadakan kegiatan fiktif yang sumber anggaranya dari Dana Desa tahun 2019-2020.

Huzni mengatakan, adapun kegiatan fiktif yang dilakukan oleh tersangka HS, mulai dari honore gaji PPK, pembayaran honore guru mengaji, guru paud, kemudian kegiatan lain.

Kegiatan lain itu sambung dia, diantaranya, Bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami Kerugian hampir 900 juta
Atau Rp. 898.699.293 dan itu dari hasil audit Inpekstorat Kabupaten Musi Rawas,”jelasnya.

Huzni menambahkan, tersangka HS mengakui mencuri uang negara, dan uang hasil korupsi itu dari pengakuan tersangka dia gunakan untuk kepentingan pribadi, main perempuan dan juga bersenang-senang.

Akibat perbuatan tersangka tegas Huzni, tersangka diancam tindak pidana dalam Undang-undang  (UU) Tipikor, pasal 9 UU nomor 20 tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kini berkas tersangka sudah kita nyatakan lengkap, dan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, guna segera disidangkan,”tandasnya.(rdw)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top