Connect with us

Dinyatakan Lengkap, Tono Dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Mura Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Kriminal

Dinyatakan Lengkap, Tono Dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Mura Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

MUSI RAWAS LK-Penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, melimpahkan tersangka terlibat perkara pasal 363 KUHPidana, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (15/3/2023).

Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, Suparno alias Tono alias No (38), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dinyatakan sudah lengkap (P-21).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (15/3/2023).

“Tersangka, Suparno alias Tono alias No, sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mura, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-184/L.6.11/Eoh.1/03/2023 tanggal 09 Maret 2023 sudah Lengkap (P-21).

“Tersangka, terlibat perkara 363 KUHPidana, dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Rodiana, S.H” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.

“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top