Connect with us

Diduga Aniaya Teman, Dua ABG Ditahan “Macan Linggau”

Kriminal

Diduga Aniaya Teman, Dua ABG Ditahan “Macan Linggau”

LUBUKLINGGAU LK-Macan Linggau berhasil menahan dua Anak Baru Gede (ABG), karena diduga terlibat perkara penganiayaan temannya hingga tidak sadarkan diri.

Diketahui kedua ABG tersebut bernisial, MP (14) dan DP (12), sedangkan korbannya berinisial AL (17). Dan, kejadian yang tidak patut dicontoh tersebut terjadi di halaman SMP PGRI 1 Kota Lubuklinggau, Jalan Sejahtera, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan SH, saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

“Benar, dan kedua pelaku sudah diamankan oleh Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau,” kata Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebur terjadi bermula saat korban pulang ke rumah diantar oleh temannya dengan keadaan tak sadarkan diri serta menderita luka lebam dan dibawa ke RS Ar Bunda Lubuklinggau.

“Korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri, luka robek di kening sebelah kanan, dan luka robek di kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan di hari yang sama, kedua pelaku berhasil diamankan.

Dari kesaksian pelaku, pengeroyokan tersebut berawal saat korban melakukan tendangan terhadap tersangka DP yang memancing emosinya dan pelaku MP langsung mencekik dan membanting korban ke tanah. Setelah terjatuh, kedua pelaku secara bersama-sama memukul korban sampai korban tidak sadarkan diri.

Lalu, tersangka MP dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuklinggau guna mempermudah proses pemeriksaan. Sedangkan Tersangka DP dikembalikan kepada orang tuanya dikarenakan masih berusia 12 tahun 8 bulan, namun tetap wajib lapor selama proses penyidikan.

“Kedua pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan diterapkan sangkaan Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP atau Pasal 80 JO Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak JO UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
234 Comments

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top