Connect with us

Cemarkan Nama Baik Orang, Pemuda Ini Ditangkap Tim Tabur Kejari Lubuklinggau

Foto pelaku menggunakan peci saat ditangkap tim tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Kriminal

Cemarkan Nama Baik Orang, Pemuda Ini Ditangkap Tim Tabur Kejari Lubuklinggau

LINGGAUKLIK- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, akhirnya menangkap Imam Ghazali Warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Imam ditangkap saat dia sedang berada di hotel dikawasan Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, Selasa (21/03/2023) pukul 10.00 WIB.

Imam menjadi burunan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencemaran nama baik yang terjadi pada tahun 2017 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Intel Husni Mubarok, menyatakan bahwa terpidana Imam Ghazali telah melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang penistaan pencemaran nama baik.

Dijelaskan pada saat kasus tersebut diputus pada tanggal 1 Mei 2017, Imam Ghazali melarikan diri keluar kota dan berpindah-pindah tempat.

Terpidana tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan karena melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap Syamsuri di Desa Sugih Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas.

Imam Ghazali mengeluarkan tuduhan bahwa Syamsuri telah menghamili Suratmi. Meskipun telah diputuskan, Imam Ghazali masih melarikan diri dan baru ditangkap pada hari ini oleh Tim Tabur Kejari di Lubuklinggau.(rdw)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top