Connect with us

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Iskandar Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Kriminal

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Iskandar Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

MUSI RAWAS LK-Sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (22/02/2023), penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, kembali melimpahkan tersangka terlibat perkara 406 KUHP ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 362 KUHP ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pelimpahan tersangka berkas perkara, Iskandar (39), warga Desa Rantau Serik, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (22/02/2023).

“Iya, hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka Iskandar , karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B- 371 /L.6.11/Eku.1/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 sudah Lengkap (P-21).

“Tersangka, terlibat perkara 406 KUHP ayat (1), ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Trian Febriansyah S.H,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.

“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top