Connect with us

Aksi Heroik Personel Polsek Karang Dapo: Evakuasi Ayah Terduga Pelaku Asusila dari Kepungan Massa

Kriminal

Aksi Heroik Personel Polsek Karang Dapo: Evakuasi Ayah Terduga Pelaku Asusila dari Kepungan Massa

MURATARA — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Musi Rawas Utara menunjukkan kehadiran negara dalam arti yang sesungguhnya, tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga nyawa dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Situasi mencekam terjadi di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Rabu, 22 April 2026 sore. Emosi warga memuncak setelah beredar informasi dugaan tindak pidana asusila dalam lingkup keluarga yang melibatkan seorang pria berinisial BH (41). Puluhan warga mulai berkumpul dan mengepung kediaman yang bersangkutan.

Di tengah situasi yang berpotensi berubah menjadi anarkis, personel Polsek Karang Dapo bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Dapo, AKP Khoiril Hambali, aparat kepolisian turun ke lokasi untuk meredam amarah massa sekaligus mengevakuasi terduga pelaku.

Langkah yang diambil bukan sekadar penangkapan, melainkan tindakan penyelamatan. Polisi berdiri di antara emosi massa dan prinsip hukum, memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui tindakan spontan yang berisiko menimbulkan korban baru.

Dengan pendekatan persuasif dan pengamanan terukur, petugas berhasil menenangkan warga serta mengevakuasi BH ke kendaraan operasional untuk dibawa ke Mapolsek Karang Dapo. Situasi yang semula tegang berhasil dikendalikan tanpa benturan fisik.

Kapolsek Karang Dapo, AKP Khoiril Hambali, menegaskan bahwa prioritas utama dalam penanganan tersebut adalah menjaga keselamatan semua pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah cepat ini kami lakukan untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Tersangka harus diproses secara hukum, bukan dihakimi di lapangan. Itu prinsip yang kami pegang,” tegasnya.

Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal. Tersangka BH mengakui perbuatannya, sementara kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 413 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana terhadap anggota keluarga batih. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan wajah Polri yang humanis sekaligus tegas.

“Negara adalah negara hukum. Kami memahami emosi masyarakat, namun kami mengimbau agar tidak bertindak sendiri. Percayakan kepada Polri untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan sosial. Dengan langkah cepat, presisi, dan humanis, potensi konflik berhasil dicegah, dan keadilan tetap berjalan pada jalurnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga melindungi setiap warga dari potensi kekerasan dan menjaga stabilitas kamtibmas secara berkelanjutan.(rls/linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top