Connect with us

690 Napi di Lapas Lubuklinggau, Diajukan Dapat Remisi Lebaran

Foto Lapas Kelas II Kota Lubuklinggau

Kriminal

690 Napi di Lapas Lubuklinggau, Diajukan Dapat Remisi Lebaran

LINGGAUKLIK-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuklinggau mengusulkan sebanyak 690 Narapidana (Napi) ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

690 Napi tersebut diajukan untuk mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) Hari Raya Idul Fitri 1444 H dari 1033 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau Junaini mengatakan 686 Napi diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Sedangkan lanjut Juanian, 4 narapida mendapatkan Remisi Khusus II atau diusulkan lngsung bebas saat hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah nanti.

“Remisi 15 hari diusulkan 186 Napi, remisi  1 bulan diusulkan 401 napi, 1 bulan 15 hari diusulkan 71 Napi, Remisi 2 bulan diusulkan 32 Napi,”kata Junaini kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Sementara 218 Napi belum  bisa diusulkan karena masih proses usulan remisi umum 2022, selain itu ada 6 orang narapida belum bisa diusulkan karena sedang perbaikan remisi umum tahun 2022.

“Ada lagi 10 Napi tidak bisa diusulkan karena belum menjalani hukuman selama enam bulan, dan 92 tidak diusulkan karena sedang dalam register F, 1 orang tidak diusulkan karena sedang menjalani asimilasi dan satu napi sedang menunggu vonis,”terangnya.

Dijelskan dia, syarat untuk mendapatkan remisi ini sendiri Napi sudah melengkapi administrasif dan memiliki kelakuan baik atau substantif

Dijelaskan Juaniani Persyaratan Substantif itu yakni mulai berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.

Dan apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali di dalam Lapas.

Selain itu dia aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa tahanan.

“Persyaratan administratif dibuktikan dengan melampirkan dokumen, putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan tidak terlibat perkara,”tutupnya.(rdw)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top