PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba di tingkat Polres terus menunjukkan langkah masif dalam menekan peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, petugas berhasil meringkus enam orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Muara Enim, Polres Banyuasin, dan Polres Musi Banyuasin.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta bersih dari pengaruh narkoba di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Operasi dilakukan secara simultan dengan menyasar titik-titik rawan peredaran narkotika.
Di wilayah Muara Enim, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka. Tersangka DC (37) diringkus di Kelurahan Gelumbang dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 2,06 gram. Sementara itu, di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, tersangka EJ (20) dan E (35) diamankan dengan barang bukti masing-masing 1,08 gram dan 9,14 gram sabu.
Di wilayah Banyuasin, petugas menangkap tiga tersangka lainnya di lokasi berbeda. Tersangka MI (38) diamankan di Betung, disusul AC (36) di Sukarami, Palembang, serta ES (48) di Suak Tapeh. Dari tangan AC, petugas menyita 16 paket sabu dengan berat bruto 8,53 gram, sedangkan dari ES diamankan 5,35 gram sabu yang sempat dibuang ke pinggir jalan.
Sementara itu, di wilayah Musi Banyuasin, seorang tersangka berinisial A (38) diamankan di Desa Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,15 gram yang disembunyikan di dalam wadah beras di dapur rumah tersangka.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di masing-masing Polres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai penyesuaian pidana terbaru.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga wilayah tetap aman,” tegas AKBP Hendri Syaputra.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah Banyuasin. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKBP Risnan Aldino.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., menyampaikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat paling bawah. Penegakan hukum dilakukan secara presisi dan sesuai prosedur,” ujar IPTU Budi Mulya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel berkomitmen penuh melindungi masyarakat dan menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(rls/linggauklik.com)