Connect with us

Curi Pipa Besi Kabur ke Pali, Dua DPO Curat Tak Berkutik Dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas

Kriminal

Curi Pipa Besi Kabur ke Pali, Dua DPO Curat Tak Berkutik Dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas

 

LINGGAUKLIK-Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), kembali melakukan penindakan perkara curat, curas dan curanmor (3C), diwilayah Kabupaten Mura.

Penindakan pelaku kejahatan bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Kali ini, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, dibawah pimpinan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, dan Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, berhasil meringkus terduga pelaku curat besi pipa.

Diketahui dua tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial, KD (34) dan AZ (30), keduanya warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya, bersinisial B, masih dilakukan pengejaran dan jadi DPO Polres Mura.

Kedua tersangka ditangkap dikediaman warga di Jalan Baru, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), sekitar pukul 00.00 WIB, Senin (10/11/2025).

Tersangka ditangkap diduga mencuri besi pipa milik PT Medco E&P di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (17/9/2025).

Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

“Karena terlibat dalam perkara curat, kedua tersangka berinisial, KD dan AZ, kami tangkap. Keduanya ditangkap diwilayah Kabupaten Pali,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025.

Kemudian, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/10/IX/2025/SPKT/SEK BTS ULU/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 17 November 2025, dan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/249/X/2025/Reskrim, tanggal 13 oktober 2025, serta Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/247/X/2025/Reskrim, tanggal 13 oktober 2025.

Penangkapan tersangka bermula pada, Minggu (9/11/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, mendapat informasi dari warga yang dapat dipercaya terhadap keberadaan tersangka, KD dan AZ, berada di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.

Selanjutnya, memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, dan Tim Landak, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Lalu pada, Senin (10/11/2025), sekitar pukul 00.00 WIB, berhasil menangkap tersangka dikediaman warga di Jalan Baru, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, tanpa melakukan perlawanan.

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap dua tersangka dan tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pecurian pipa milik PT Medco E&P di Desa Pelawe, kemudian keduanya langsung digelandang ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, pencurian tersebut terjadi bermula saat petugas keamanan (Security), PT Medco E&P, melakukan patroli rutin, pada saat melaksanakan patroli, security mendapatkan laporan dari warga bahwa ada yang mengambil pipa besi dengan cara memotong dilokasi Pian Raya.

Kemudiaan security langsung mengecek ke lokasi tersebut untuk memastikan kebenarannya, setiba dilokasi memang benar adanya pemotongan pipa dari laporan warga tersebut.

Setelah melihat di TKP, dipastikan adanya pencurian tersebut dengan menggunakan alat potong, setelah melihat ke lokasi belum ada ditemukan yang mencurigakan dan gerak-gerik dari pelaku pencurian tersebut.

Kemudian, security melanjutkan patroli kembali ke arah jeneh Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, security kembali mengecek lokasi pemotongan besi tersebut dan melihat ada mobil dan motor yang mencurigakan di lokasi TKP.

Selanjutnya, security langsung menghampiri mobil dan motor tersebut, pelaku yang diintai langsung kabur saat melihat security mendekat ke lokasi. Kemudian security langsung mengejar mobil tersebut.

Sekitar 3 km dari lokasi, berhasil disalip dan memberhentikan mobil tersebut di jalan tanjakan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, saat dihampiri mobil tersebut pengemudi dan penumpang didalam mobil langsung keluar dan berlari (kabur).

Sebelum kabur di dalam mobil tersebut ada empat orang pelaku yang diduga pelaku pencurian, dari ke empat orang tersebut berhasil mengamankan satu orang.

Kemudian dintrogasi, satu orang berinisial, HH, dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian pipa besi di PT Medco E&P, kemudian langsung mengamankan dan membawa pelaku dan satu unit Mobil Pick Up Carry yang di kendarai pelaku tersebut ke Pos Ramil BTS Ulu, sambil menunggu pagi untuk mengamankan pelaku.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, security langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib ke Mapolsek BTS Ulu, untuk dilakukan proses hukum dan untuk dilakukan perkembangan lebih lanjut. Dari kejadian tersebut PT Medco E&P, menglami kerugian senilai Rp 53.228.340,” tuturnya

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau pelaku yang mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait tindak pidana. Kepedulian dan kerja sama masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top