LINGGAUKLIK-Modus cari Garu (Alat pertanian dengan pegangan panjang dan ujung berbentuk garpu), namun malah melakukan pengintaian hingga mencuri sepeda motor yang terparkir oleh petani dikebun dan disawah.
Akhirnya, pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus spesialis curat dibekuk, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dirumahnya di Desa Muara Kati Baru, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (8/11/2025).
Diketahui tersangka berinisial, RD (35), warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, UT (32), saat terparkir di dalam kebun kelapa sawit tepatnya di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (17/1/2025).
Dari pengakuan tersangka RD, dihadapan penyidik, saat diinterogasi, telah melakukan aksi curat sebanyak 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP), bersama dengan tiga rekannya, berinisial, DD, HR dan IA, (Ketiganya sudah menjalani hukuman).
Penangkapan tersangka bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).
“Tersangka, RD, merupakan DPO spesialis curat, yang sering melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Mura,” kata Kasat Reskrim didampingi, Kanit Pidum.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025.
Selain itu berdasarkan laporan polisi LP/B-15/I/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 17 Januari 2025.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga keberadaan tersangka di Desa Muara Kati Baru, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (7/10/2025).
Kemudian, memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura, meluncur ke TKP, untuk melakukan pengintaian keberadaan tersangka dilokasi.
Setiba dilokasi, memastikan keberadaan tersangka dan ternyata tersangka berada dilokasi, sambil menunggu waktu yang tepat. Sekitar pukul 03.00 WIB, saat tersangka lengah, personel langsung melakukan penyergapan sekaligus penangkapan terhadap tersangka.
“Dan saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan tiga rekannya berinisial, DD, HR dan IA, lalu tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui kejadian pencurian terjadi bermula saat korban bersama dengan SS (saksi), berangkat bersama ke kebun kelapa sawit untuk bekerja dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah dengan Nopol AB-2927-NN, milik korban sekitar pukul 09.00 WIB.
Setiba, dikebun korban bersama SS memarkirkan sepeda motor tersebut dan langsung mengunci stang sepeda motor. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama SS, hendak pulang dari kebun.
Korban melihat sepeda motor yang digunakan ke kebun tersebut hilang, kemudian SS berjalan menuju tempat permukiman untuk menanyakan kepada warga setempat apakah ada yang melihat satu unit sepeda motor Honda Revo Nopol AB-2927-NN digunakan oleh Orang Tidak Dikenal (OTD).
Kemudian bertemu dengan NN (warga), dan bertanya, kemudian NN mengatakan bahwa memang benar melihat satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah dengan Nopol AB-2927-NN, dikendarai oleh OTD, dengan menggunakan penutup kepala berwarna merah dan diiringi oleh dua sepeda motor Honda Revo tanpa nopol.
Yang mana di tengah berboncengan dua orang dan yang belakang sekali menggunakan baju kaos warna abu-abu serta berambut pirang.
Kemudian, SS kembali ke dalam kebun dan mengatakan kepada korban lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura.
“Selain tersangka, personel menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Revo jambrong tanpa nopol (alat pelaku), satu buah BPKB Honda Revo warna merah dengan nopol AB-2927-NN, satu buah STNK sepeda motor Honda Revo warna merah dengan Nopol AB-2927-NN,” tuturnya
Sementara itu, tersangka RD, mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan tiga rekannya berinisial, DD, HR dan IA, dan telah melakukan pencurian sebanyak lebih kurang 50 TKP, dihadapan penyidik.
“Aku nian maling bersama dengan tiga kawan aku, aku berperan seolah-olah mencari garu dan lebih kurang 50 kali,” akuinya.(linggauklik.com)