Connect with us

Ancam AI Pakai Parang, KU Diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas

Kriminal

Ancam AI Pakai Parang, KU Diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas

LINGGAUKLIK-KU (45), terpaksa harus berurusan dalam perkara hukum di Polres Musi Rawas (Mura). Pasalnya diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 335 KUHPidana (Perbuatan Tidak Menyenangkan/Terancam), terhadap, AI (54).

Perkara Pasal 335 KUHPidana tersebut terjadi di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (30/6/2025).

Pelaku asal warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, akhirnya ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, dirumahnya, di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (14/10/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

“Tersangka kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-159/VII/2025/SPKT/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 03 Juli 2025,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pelaku mendatangi korban kemudian sambil menuduh korban mencuri buah kelapa sawit pelaku.

Kemudian pelaku mengejar korban sambil membawa sebilah parang dan melihat hal tersebut korban pun langsung berlari menyelamatkan diri masuk ke dalam rumah warga, lalu pelaku di hadang oleh warga.

“Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan merasa tidak senang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Mura,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan didapati informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kemudian, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Satreskrim Polres Mura, melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di Kelurahan Muara Lakitan.

Pada saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melalukan perlawanan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Mura, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatanya. Saat ini pelaku, masih dilakukan pendalaman perkara,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top