Connect with us

Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ringkus DF, Simpan Belasan Butir Ekstasi

Kriminal

Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ringkus DF, Simpan Belasan Butir Ekstasi

LlNGGAUKLIK-Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, meringkus terduga pelaku, kerterlibatan dengan narkotika jenis ekstasi di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (18/9/2025).

Diketahui tersangka berinisial, DF (22), warga Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Dari tangan tersangka diduga personel berhasil menyita BB satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi 12 butir tablet warna hijau berbentuk kodok dan 7 butir tablet warna merah muda berbentuk granat, apabila dihitung berat bruto keseluruhan BB mencapai 7,02 gram.

Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan personel menemukan BB yang diduga disembunyikan pelaku di semak-semak pinggir jalan.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH, SIK, MIK, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Dan, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam menekan ruang gerak para pelaku,” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top