LINGGAUKLIK-Kembali, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau “Unjuk Gigi”, dalam upaya melakukan pengungkapan penyalagunaan hingga peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, dibawah komando, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH, dan Pimpinan Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH, SIK, MIK, meringkus terduga kurir/pengedar narkotika jenis ganja.
Diketahui tersangka berinsial, EM (44), warga Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Tersangka ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 00.50 WIB, Jumat (5/9/2025).
Saat dilakukan penangkapan tersangka, personel berhasil mengamankan BB diantaranya, satu kantong plastik bening yang berisikan tanaman kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 101 gram dan dua lintingan yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat bruto 1,19 gram.
Selain itu, personel juga menemukan sebilah senjata tajam jenis golok yang ditemukan di pinggang sebelah kanan tersangka saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH, SIK, MIK, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, EM, dan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara.
“Dari tersangka, kami berhasil menyita BB diantaranya berupa, satu kantong plastik bening yang berisikan tanaman kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat brutto 101 gram dan dua lintingan yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat brutto 1,19 gram dan sebilah senjata tajam jenis golok yang ditemukan di pinggang sebelah kanan tersangka saat dilakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka EM diduga menyimpan narkotika jenis ganja.
Dan, diketahui kondisi tersangka berdasarkan informasi dari warga, yang bersangkutan akan melintas di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Selanjutnya anggota langsung meluncur ke TKP setiba di TKP, kebetulan tersangka berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EM
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik bening yang berisikan tanaman kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat brutto 101 gram yang ditemukan didalam kantong jaket bagian depan sebelah kiri tersangka.
Selain itu, dua lintingan yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan seberat brutto 1,19 Gram, ditemukan di dalam kotak rokok Merk SEVEN, satu kotak kertas Papier yang ditemukan didalam tas pinggang yang tersangka gunakan berupa sebilah senjata tajam yang ditemukan di pinggang sebelah kanan tersangka.
“Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Romi
Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / A / 58 / IX / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 05 September 2025.
Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu kantong plastik bening yang berisikan tanaman kering yang diduga narkotika golongan jenis ganja seberat brutto 101 gram, dua lintingan yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,19 gram.
Lalu, satu kotak kertas Papier, sebilah senjata tajam, satu buah jaket jeans warna abu-abu tanpa merk, satu buah kotak rokok merk seven, satu buah tas pinggang warna putih merk MARHEN J, satu unit Handphone merk INFINIX HOT 30i warna Putih, satu unit mobil SUZUKI NEW CARRY warna Putih Nopol BD 9275 BF.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1),
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider atau Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Dengab ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” akhirnya.(linggauklik.com)