Connect with us

Simpan Sabu Dibawah Tedmond di Selipan Kayu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Borgol JS

Kriminal

Simpan Sabu Dibawah Tedmond di Selipan Kayu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Borgol JS

LINGGAUKLIK-Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, meringkus terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Bromo, RT 09, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (2/9/2025).

Diketahui tersangka berinisial, JS (35), warga Jalan Kesehatan, RT 06, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dari tersangka, personel berhasil menyita Barang Bukti (BB), enam plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan bruto 1,21 gram.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH, SIK, MIK, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara.

“Benar, personel berhasil menangkap, JS, karena terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu,” kata AKP Romi sapaanya

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP / A / 57 / IX / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 02 September 2025.

Bermula saat personel mendapatkan informasi dari warga, bahwa JS menyimpan narkotika jenis sabu dan kebetulan tersangka berada di Jalan Bromo, RT 09, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Selanjutnya anggota langsung meluncur ke TKP setiba di TKP, kebetulan tersangka berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka JS.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa enam plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan bruto 1,21 gram, satu plastik klip transparan sisa pakai narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah kotak plastik transparan dan uang tunai senilai Rp.50.000. BB, tersebut ditemukan dibawah tedmond pada selipan kayu.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” akhirnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top