Connect with us

Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus AS, Curi 35 Janjang Kelapa Sawit

Kriminal

Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus AS, Curi 35 Janjang Kelapa Sawit

MUSI RAWAS LK-Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel membekuk AS (27) terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit. Tak tanggung-tanggung, AS diduga mengambil tanpa izin sampai 35 Janjang buah kelapa sawit di lokasi Tempat Pengepulan Hasil (TPH) Blok P39/40 divisi 1 milik PT. Djuanda Sawit Lestari MKNE.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini AS harus mendekam sel penjara Polres Musi Rawas.

“Perbuatan AS kedapatan mencuri, oleh pihak keamanan TPH PT. Djuanda Sawit Lestari. Kejadian pencurian itu terjadi, Minggu 12 April 2025 malam sekira pukul 19. 20 Wib,” kata Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, menyebutkan penangkapan AS telah berdasarkan dilik aduan : LP/ B / 79 / IV / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 April 2025.

Dimana, bersangkutan tertangkap tangan pihak keamanan diduga mencuri buah kelapa sawit dilokasi TPH blok P39/40 Divisi 1 PT. Djuanda Sawit Lestari MKNE, Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi.

“Jalankan aksinya, AS tidak sendiri. pelaku bersama 3 rekanya Triyono, Juri, dan Pit. Adapun, di lokasi berhasil diamankan pihak keamanan dengan Bb 35 janjang buah kelapa sawit. Dalam jalankan aksinya, ketiga pelaku jalankan aksinya dengan menaiki minumbus toyota Rush,” jelasnya

Ditambahkan, dari kempat pelaku hanya barulah AS berhasil diamankan dan 3 orang pelaku berhasil kabur dan buron ditetapkan DPO.

“Perbuatan 4 pelaku ditetapkan tersangka dan mengikuti diproses secara hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Adapun, nilai 35 janjang buah kelapa sawit yang diucuri 1.05 kilogram. Dan jika ditaksir, PT. Djuanda Sawit Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 3.557.575,- bersama diamankan Bb unit motor Yamaha Mio serta satu buah tojok sepanjang satu meter,” bebernya.

Sedangkan, dari pengakuan AS sendiri dirinya mengakui perbuatanya. Dan untuk 3 DPO masih dalam pengejaran.

“Kami pun mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada. Begitupun, warga masyarakat harus berperan aktif terutama menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top