Connect with us

Pasal Uang Bonsai, Kabur ke Merangin Jambi Usai Tusuk Warga, RW di Borgol Satreskrim Polres Musi Rawas

Kriminal

Pasal Uang Bonsai, Kabur ke Merangin Jambi Usai Tusuk Warga, RW di Borgol Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS LK-Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Satreskrim Polres Merangin, berhasil meringkus terduga pelaku Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan).

Pelaku berinisial, RW (40), warga Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Pelaku ditangkap, di Kebun Kampung 7 Kali Kuning, Kelurahan Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa (4/3/2025).

Tersangka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap, AP (25), di rumahnya di Dusun II, Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (3/1/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

“Tersangka, kami tangkap, saat berada di Kebun Kampung 7 Kali Kuning, Kelurahan Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/02/I/2025/SPKT/SAT RESKRIM/RES MURA/SUMSEL, tanggal 03 Januari 2025.

Personel mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Berbekal informasi tersebut personil langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian hingga penangkapan tersangka.

Setiba dilokasi, personel Satreskrim Polres Mura, berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Merangin, dengan sigap, tersangka berhasil ditangkap hingga di gelandang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui kejadian kekerasan tersebut terjadi, bermula pada saat korban dan tersangka cekcok melalui telpon dan chat di Handphone (Hp), karena korban menagih uang penjualan tanaman jenis bonsai yang telah dijual oleh tersangka kepada keluarganya, namun tersangka merasa tidak senang dan menanyakan keberadaan korban.

Kemudian korban langsung menjawab dirumah, tidak lama kemudian, tersangka langsung mendatangi rumah korban dengan cara diantar oleh temannya, lalu di depan rumah korban tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau yang berada dipinggangnya.

Saat kejadian, korban sedang duduk di samping rumahnya dan kemudian tersangka langsung menusuk korban beberapa kali dan mengenai punggung sebelah kiri, tangan kiri korban.

Setelah melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri dan korban langsung meminta pertolongan kepada saksi HE, lalu saksi langsung membawa korban ke bidan terdekat untuk diobati.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri, tangan kiri dan luka dibagian jari tengah korban, kemudian melaporkan kerjadian tersebut ke Polres Musi Rawas, guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

“Selain tersangka, sehelai baju kaos lengan pendek warna hitam milik korban dan sehelai celana pendek warna biru milik korban,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top