Connect with us

Kembali, Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Pembuat dan Penjual Tuak

Kriminal

Kembali, Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Pembuat dan Penjual Tuak

MUSI RAWAS LK-Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menyita lebih kurang 70 liter tuak serta satu buah keranjang plastik berisi kayu laru tuak lebih kurang 1/2 kg.

Puluhan liter tuak disita dari, AS (32), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, dirumah sekaligus warungnya, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (4/3/2025).

Penahanan pelaku berdasarkan, Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Selain itu berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Purwodadi Nomor : Sprins/ 01 / II / 2025/Sek. Pwd tanggal 19 Februari 2025.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Herdiansyah didampingi, Kanit Reskrim, Bripka Andi beserta personel Polsek Purwodadi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

“Pelaku, AS, kami amankan, karena kedapatan membuat dan menjual tuak,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim

Kapolsek menjelaskan, pengamanan pelaku, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membuat dan menjual tuak.

Selanjutnya, dipimpin langaung, Kapolsek Purwodadi, AKP Herdiansyah didampingi, Kanit Reskrim, Aipda Albert beserta personel Polsek Purwodadi, meluncur ke TKP, hingga melakukan pengrebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan dirumah pelaku.

Saat dilakukan pengeledahan, memang benar ditemukan satu buah ember besar berisi minuman tuak lebih kurang 40 liter, satu buah ember cat berisi minuman tuak lebih kurang 20 liter, satu buah jerigen kecil berisi minuman jenis tuak lebih kurang 10 liter dan satu buah keranjang plastik berisi kayu laru tuak lebih kurang 1/2 kg.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purwodadi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (4/3/2025), pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

“Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top