Connect with us

Amankan Pemilik Warung, Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Sita Puluhan Miras Berbagai Merk

Kriminal

Amankan Pemilik Warung, Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Sita Puluhan Miras Berbagai Merk

 

MUSI RAWAS LK-Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), kembali beraksi dalam upaya meningkatkan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.

Kali ini, Tim “Labi” Polsek Muara Beliti, menahan, NS (40), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, di kediamannya/warung di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (22/2/2025).

Pelaku diamankan lantaran melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara beliti Nomor : Sprins/ 08 / II / 2025/Sek. M.Beliti tanggal 22 Februari 2025.

Salah satu bukti pelaku melanggar Perda Kabupaten Mura, Surat Perintah Kapolres dan Kapolsek Muara Beliti, disitanya Barang Bukti (BB), puluhan botol Minuman Keras (Miras), berbagai merk disertai kardus bermerk miras.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).

“Pelaku kami tahan, karena kedapatan menyimpan sekaligus menjual miras berbagai merk beserta dus bermerk miras,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, penahanan pelaku, bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras yang berada di warung Kelurahan Pasar Muara Beliti

Selanjutnya, dipimpin oleh Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi dan Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, melakukan penangkapan dan penggeledahan diwarung pelaku.

Saat digeledah, ternyata benar menjual mirqs dan ditemukan puluhan botol miras berbagai merk. Selanjutnya pelaku dan BB, digelandang ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain pelaku, kami menyita BB diantaranya, 9 botol miras merk anggur merah, 8 botol Bir Bintang ukuran besar, 5 botol Singaraja Besar, 11 botol Bir Bintang ukuran kecil, 6 botol Singaraja kecil, 9 botol Malaga, 9 botol Anggur Merah Kecil, 4 botol Bir Hitam, lalu 1 buah kardus kosong merk Bintang dan dua buah kardus kosong tanpa merk,” paparnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top