Connect with us

Gara-Gara Judi “Slot”, Suami Nekat Tikam Istri

Kriminal

Gara-Gara Judi “Slot”, Suami Nekat Tikam Istri

*Ternyata, Tersangka Residivis Curas 365

MURATARA LK-Bukannya memberikan kasih sayang kepada pasangan, namun malah melakukan hal sebaliknya.

Itula diduga yang dilakukan seorang suami, di Kabupaten Muratara, tega menusuk istrinya sendiri karena kesal dimarahi lantaran kerap menghabiskan uang untuk bermain Judi Online (Judol) slot.

Diketahui tersangka, Rangga Saputra (33) terhadap korban inisial TD (26) yang terjadi di rumah mereka. Akibatnya korban harus dibawa dan dirujuk ke Rumah Sakit’ (RS) AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan.

“Tersangka menusuk korban sebanyak 1 kali dibagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban. Motifnya, pelaku kesal terhadap korban yang marah karena pelaku mentahbiskan uang bermain judi online slot,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku dan korban di Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Mulanya saat itu korban sedang memasak di dapur. Kemudian pelaku datang ke dapur dengan maksud menemui Korban untuk meminjam uang. Namun korban tidak mau memberi uang dikarenakan pelaku suka menghabiskan uang dengan bermain judi online.

Sehingga hal tersebut membuat korban marah sambil berkata *“AKU LARAI BAE KALO ROMAN KO, AKU DAK TAN LAGI” (aku lari saja kalau kamu seperti ini, aku sudah tidak tahan lagi).

Mendengar ucapan korban tersebut pelaku langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari. Lalu setelah mengambil pisau, pelaku duduk di ruang tamu.

Tetapi korban masih marah kepada pelaku, hingga pelaku kesal dengan ocehan korban dan pelaku langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 x di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.

Setelah korban di tusuk, pelaku kabur ke rumah saudara AR yang di Desa Bingin Rupit. Kemudian pelaku dibawah ke rumah Kadus (Kepala Dusun) Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri.

Selanjutnya kelang beberapa jam usai kejadian sekitar pukul 12.10 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA bersama dengan anggota Polsek Rupit yang di backup Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara di rumah Kadus Dewa Bingin Rupit.

“Diketahui pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) atau 365,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top