Connect with us

Perkara Dugaan Politik Praktis Melibatkan Oknum Lurah Sumber Harta, Bawaslu Mura : Terbukti Bersalah, Terancam Maksimal 6 Bulan Penjara dan Denda Maksimal Rp 24 Juta

Politik

Perkara Dugaan Politik Praktis Melibatkan Oknum Lurah Sumber Harta, Bawaslu Mura : Terbukti Bersalah, Terancam Maksimal 6 Bulan Penjara dan Denda Maksimal Rp 24 Juta

MUSI RAWAS LK– Badan Pengawas Pemilu Musi Rawas (Bawaslu Mura), melangsungkan jumpa pres bersama sejumlah wartawan terkait kebenaran pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Oknum Lurah Sumber Harta.

Jumpa pres sendiri, dihadiri Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Seketa (P3S) Oktureni Shandra Kirana bersama didampingi sejumlah perwakilan Gakumdu, Polres Musi Rawas dan Kejaksaan, berlangsung di Press Room Bawaslu Kabupaten Musi Rawas perkantoran Muara Beliti, Hari ini (9/11/2024) siang tadi.

Dalam keterangannya, Oktureni sapaan akrabnya membenarkan jika pihaknya, telah mengeluarkan surat pemberitahuan status pelaporan tertanggal 1 November 2024 lalu dan telah menyerahkan hasilnya ke Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti penyidikan.

“Ada status laporan yang kita (Bawaslu/red) di nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024. dan juga nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 case yang sama yaitu ditindaklanjuti dan diteruskan ke Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawas ke tahap penyidikan, dan telah dilaporkan kemarin 6 November 2024,” ungkap Oktureni ketika memberikan keterang jumpa pres.

Lebih jauh, ditambahkan Oktureni bahwa pihaknya telah mengurai rangkaian, sehingga dikeluarkannya surat pemberitahuan status pelaporan yang dimaksud.

“Untuk sampai ke Proses itu, sudah kita lakukan sesuai proses regulasi Undang Undang no 10 tahun 2016. Jadi, sudah memenuhi proses, mulai dari menerima laporan, melakukan klarifikasi semua berkaitan ini,” kata dia

Selain itu, Oktureni pun menyebutkan tindaklanjut setelah dikeluarkannya pemberitahuan status laporan makan sebagai langkah selanjutnya, di urailah proses ditindaklanjuti. Kemudian layak untuk dilakukan penyidikan makanya diserahkan ke Polres Musi Rawas.

“Porses klarifikasi sudah kita jalankan, dengan memanggil Pelapor, Terlapor, maupun saksi dan semuanya didampingi sentral Gakumdu Kabupaten Musi Rawas ada Bawaslu, Polres Musi Rawas dan Jaksa. Yang mana, telah dilakukan pembahasan pertama tanggal 1 November dan pembahasan kedua di hari Jumat 8 November 2024 setelah melengkapi semua berkas kita serahkan dan teruskan Polres Musi Rawas untuk keterangan penyidikan,” ulasnya.

Sementara dilanjutkan, tanya jawab dengan sejumlah wartawan pihak Bawaslu hanya menjawab menjalankan tugas sesuai tupoksi, mengikuti regulasi dan fokus terhadap dugaan pelangaran tindak pidana pemilu.

Seperti dianyakan salah satu wartawan, menanyakan bagaimana pasal yang diterapkan terhadap terlapor Oknum Lurah ? dan diketahui jika bersangkutan sempat melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaa dialami dirinya, berkaitan permasalah yang menyankut dirinya dilaporkan ke Bawaslu.

Oktureni hanya menjawab, “Silahkan kalau pidana umum bukan ke Bawaslu. Karena kalau di Bawaslu tindak pidana pemilihan mesti digaris besar kita hanya di pidana pemilihan,”terangnya.

Kembali ditanyakan kepada Bawaslu, bagaimana dengan sanksi terberat diterima bagi Oknum Lurah ini ?

Kembali Oktureni menjawab, “Bahwa mengenai Sanksi jika memang terbukti, Oknum Lurah dikenakan sanki kurungan 1 sampai 6 bulan dan denda 12 sampai 24 Juta,” bebernya.

Lalu ditanyakan lebih lanjut, mengenai proses selanjutnya terhadap tindak lanjut proses penyidikan pidana pemilu terhadap laporan dimaksud. Oktureni menegaskan, tentunya pihaknya menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian terkait tindak pidana pemilihan.

Bahkan, menurutnya apa yang ditanyakan Sentral Gakumdu tentunya dirinya yang juga tergabung didalamnya maka tidak bisa sendiri-sendiri.

“Karena, sekarang kita limpahkan ke Polres ini. Yang mana, saat ini Polres tengah lakukan penyidikan. Jadi, ikuti prosesnya dulu,” jelasnya lagi.

Masih Kata, Oktureni jika ditanya sudah sebagai syaratnya sendiri masuk dalam penyidikan. Yang mana kalau teregistrasi sudah sejak lama dan sekarang prosesnya penyidikan dan nantinya dalam proses penyidikan dilakukan lagi apa hasil proses penyidikan.

“Yang sudah kita lakukan, proses klarifikasi beserta telah dikumpulkan apa-apa saja alat buktinya. Artinya, kita menunggu juga apa hasil dari proses penyidikan,” tandasnya.

Sementara itu, disinggung, status ASN bagi pelapor oknum lurah akan merekomendasikan istansi terkait, inspektor bahkan BKN sendiri. Oktureni juga menyampaikan bahwa untuk lainnya itu nanti. Karena, Bawaslu fokus tindak pidana pemilihan.

“Ya, untuk hukum lainnya itu nanti. kita fokus dengan tindak pidana pemilihan. Ya, jelas saya tidak Mau Berandai- Andai,” tukasnya.

Dan untuk diketahui, surat pemberitahuai status pelaporan itu tekait Pelapor Bahktiar yang melaporkan dugaan terlibat Politik Praktis dilakukan oknum lurah sumber harta, yang mana tertangkap tangan melakukan pendataan, NIK KTP warga tertulis selebaran kertas berlogo Rama-Pro merupakan salah satu Kandidat Paslon Bupati Musi.

Dan untuk kejadiannya sendiri, terjadi di Salah satu Konter HP di Kelurahan Sumberharta dan terpantau Kamera CCTV dan Viral dimedia Sosial (Medsos) 1 November 2024 lalu.(Tim/Redaksi)

Continue Reading
You may also like...

More in Politik

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top