MUSI RAWAS LK-Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas (Mura), menangkap terduga pelaku curanmor di Jalan Jendral Sudirman, Dusun I, Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.40 WIB, Senin (9/9/2024).
Diketahui identitas tersangka, Endang (31), warga Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya berinisial, S masih dilakukan pengejaran karena berhasil kabur saat akan ditangkap.
Tersangka ditangkap lantaran diduga kepergok mencuri motor milik, SD (31), dan sempat dihakimi massa di Jalan Jendral Sudirman, Dusun I, Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.15 WIB, Senin (9/9/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (9/9/2024).
“Benar, personel telah menahan satu dari dua tersangka pencurian sepeda motor di Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/212/IX/2024/SPKT/RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL Tgl 09 September 2024.
Dimana kejadian tersebut dilakukan tersangka, Endang bersama SD, hendak mencuri sepeda motor korban, yang sedang terparkir di depan rumah korban yang pada saat itu kunci motor masih berada di stop kontak motor korban, namun kepergok istri korban pada saat membawa sepeda motor tersebut dan akhirnya tertangkap oleh warga.
Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Honda Beat Sporty dengan Nomor Polisi BG 6072 GAH, warna silver.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka dari amuk masa dan melakukan pulbaket baik terhadap korban maupun saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.
Dan, selanjutnya berkoordinasi dengan Reskrim Polres Mura, kemudian membawa pelaku ke RS dr Soebirin Muara Beliti, untuk mendapatkan perawatan medis setelah mengalami luka-luka akibat amuk masa
Setelah dokter menyatakan pelaku dalam keadaan normal, selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Mura, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu unit sepeda Merk Honda Beat Sporty dengan Nomor Polisi BG 6072 GAH, warna silver, satu bagian dari kunci T, apabila ditafsir dengan uang senilai Rp.21.490.000,” tuturnya.(Roem)