Connect with us

Hasil Pendalaman Perkara Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas, Andi Perampok Asal Lubuklinggau Ternyata Spesialis Perampok Bersenpi

Kriminal

Hasil Pendalaman Perkara Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas, Andi Perampok Asal Lubuklinggau Ternyata Spesialis Perampok Bersenpi

MUSI RAWAS LK-Setelah dilakukan penangkapan oleh, Team I Operasi Sikat Musi II 2024, Polsek Jayaloka dan Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), terhadap Andi Saputra alias Andok (32), terduga perampok mobil Terios, Kamis (8/8/2024), lalu.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, melakukan pengembangan, ternyata tersangka asal warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, juga terlibat dalam perkara curas dialami, MY (15), yang terjadi di Jalan Poros Bendungan Danau Gegas, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (3/8/2024).

Saat melakukan aksinya, tersangka dibantu rekannya bersinisial, RD dan AS, yang saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).

“Setelah dilakukan penyidikan dan pendalaman perkara, ternyata tersangka, Andi Saputra alias Andok, juga terlibat dalam perkara curas bersenpi,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-21/VIII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 07 Agustus 2024.

Diketahui kejadian curas dilakukan tersangka bersama rekannya, RD dan AS. Bermula saat korban bersama temannya (RE), melintas di TKP dengan mengendarai satu unit sepeda motor honda beat warna merah putih BG-4921-GAB.

Tiba-tiba diperjalanan di pepet tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru lis biru serta memakai topi dan masker serta helm hitam, lalu tersangka mencabut kunci kontak motor korban dan mengancam dengan satu pucuk senpira laras pendek serta memaksa korban menyerahkan motor korban berikut satu unit Handphone Vivo Y12 S warna biru, usai melakukan aksinya, tersangka kabur melarikan diri kearah Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda beat warna merah putih BG-4921-GAB, dan satu unit HP VIVO Y12 S warna biru beserta kartu perdana Hp.

“Apabila ditotalkan keseluruhan korban mengalami kerugian senilai Rp.26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah),” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana curas bersama RD dan AS, terhadap korban MY, yang terjadi di Jalan Poros Bendungan Danau Gegas, Desa Simpang Gegas Temuan.

“Namun, sepeda motor korban jenis Honda beat warna merah putih BG-4921-GAB, dibawa tersangka ke daerah Kepala Curup Provinsi Bengkulu,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
4 Comments

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top