LUBUKLINGGAU LK-Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, meringkus, Hitler Siregar (64), warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (9/6/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti, 24 paket yang diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas berada di dalam kantong plastik warna hitam. BB tersebut ditemukan didekat tersangka karena sengaja dibuangnya saat akan ditangkap personel.
“Penangkapan tersangka sesuai dengan laporan polisi LP / A / 27 / VI / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL,”kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Nopera Enam Jaya Putra SH, MH
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya lebih 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pengedar/kurir).
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis penangkapan, tersangka ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu.
Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, 24 paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang dan biji tanaman ganja kering yang dibungkuskan kertas putih dengan berat kotor keseluruhan 81 gram, satu plastik kresek warna hitam, satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hijau dengan Nomor Polisi : BG 3991 GAE.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login