LUBUKLINGGAU LK-Tim “Macan” Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau dan Anggota Polsek Lubuklinggau Selatan, kembali meringkus pelaku kejahatan yang sering beraksi di Kota Lubuklinggau, dikediamanya, sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu (16/3/2024).
Kali ini, Tim Macan yang dipimpin, AKP Hendrawan, sebagai Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau dan Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna, berhasil meringkus Soni Arpanda (18), satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) begal motor lintas provinsi yang beraksi di Kota Lubuklinggau.
Tersangka asal warga asal Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini beraksi dengan dua temannya yang kini, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan didampingi Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna, membenarkan adanya pengungkapan kasus curas (Begal), tersebut.
“Kami, berhasil meringkus, Soni Arpanda, pelaku begal asal warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan dua rekannya saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Lubuklinggau Selatan.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap, setelah menerima laporan dari korban dan melakukan pengecekan TKP, kemudian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, anggota berhasil mendapatkan rekaman CCTV, lalu didapatkan keterangan dari saksi RI jika mengenali salah satu tersangka.
Menurutnya, disebutkan salah satu tersangka bernama Soni. Dan dikuatkan pula saksi SA bahwa benar Soni adalah salah satu tersangka yang telah melakukan penodongan terhadap korban.
Dari hasil keterangan tersebut kata Kapolsek, anggota langsung mencari tahu keberadaan salah satu tersangka bernama Soni. Dan didapatkan informasi jika tersangka Soni tinggal di Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Tersangka Soni juga diketahui sedang berada di rumahnya.
Lalu, Anggota Polsek Lubuklinggau Selatan kemudian berkoordinasi dengan Tim Macan Linggau, untuk meminta bantuan backup personil untuk melakukan tindakan upaya paksa. Mengingat tersangka menetap di wilayah Polda Bengkulu Polres Rejang Lebong.
Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Polsek Lubuklinggau Selatan bersama gabungan Tim Macan Linggau langsung menuju ke rumah tersangka Soni. Sesampai di rumah tersangka, tim langsung mengamankan tersangka dari dalam rumahnya tanpa ada perlawanan.
Saat dilakukan pengeledahan, didalam rumah tersangka berhasil didapatkan barang bukti baju kaos warna merah muda bertuliskan Bombboogie dan topi warna putih yang sebelumnya dipakai tersangka saat melakukan perbuatan penodongan.
Adapun, BB yang diamankan diantaranya, satu lembar baju kaos warna merah muda bertuliskan Bombboogie, satu buah topi warna putih, satu buah topi warna hijau bertuliskan orang tua, satu buah sandal bagian sebelah kiri warna putih dan satu buah gantungan kunci kontak sepeda motor
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya, namun motor korban telah dijual tersangka ke Palak Curup senilai Rp 3.500.000,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui saat menjalankan aksinya, tersangka beserta rekannya, beraksi di Jalan Raya Jukung dekat simpang Blok 51 Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Begal tersebut dialami korban DP (23), Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian yang dialami korban tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Bermula saat itu korban dan saksi SA hendak pergi untuk mengisi BBM di SPBU Marga Mulya dengan mengendarai motor Honda Beat nopol BG 6355 HAC.
Ketika di TKP, korban dan saksi sempat menyalip dahulu 3 orang pelaku. Namun di saat menyalip tersebut salah satu pelaku sempat memanggil korban dengan sebutan “halo sayang”. Karena tidak menaruh curiga korban dan saksi masih tetap melanjutkan perjalanannya.
Tetapi tidak lama kemudian 3 pelaku langsung mengejar korban dan menyalip korban lalu pelaku langsung memepet motor korban dari arah sebelah kanan.
Kemudian salah satu pelaku mencabut paksa kunci kontak sepeda motor korban. Sehingga mesin sepeda motor langsung mati dan setelah itu salah satu pelaku langsung turun. Lalu langsung menghampiri korban. Setelah itu pelaku langsung mendorong korban dengan menggunakan bahunya dan meminta korban untuk menyerahkan sepeda motor.
Tetapi korban masih terus berusaha mempertahankan sepeda motornya dan juga berusaha mengambil kunci kontak di tangan pelaku dan terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku.
Karena tenaga korban tidak kuat, pelaku berhasil mengambil motor korban. Namun topi dan sandal pelaku berhasil tertinggal di lokasi kejadian. Setelah itu ketiga pelaku langsung kabur membawa motor korban.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan motornya jika ditaksir kerugian senilai Rp 12.000.000. Lalu melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Selatan,” tuturnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login