Connect with us

Sigap Cegah Karhutla, Kapolsek Megang Sakti Pimpin Langsung Pasang Spanduk Karhutla

Musirawas

Sigap Cegah Karhutla, Kapolsek Megang Sakti Pimpin Langsung Pasang Spanduk Karhutla

MUSI RAWAS LK-Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama bagi kesehatan, terganggunya aktifitas masyarakat serta sumber daya alam baik tumbuhan dan hewan.

Terkait itu, sesuai dengan diluncurkannya himbaun, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, mengenai himbauan karhutla diwilayah hukum Polres Mura yang berslogan, “Di Bumi Lan Serasan Sekentenan”.

Polsek Megang Sakti, dibawa kepemimpinan, Iptu Fauzan Aziman, langsung bergerak cepat, sigap melaksanakan pemasangan spanduk himbauan pencegahan karhutla diwilayah hukum Polsek Megang Sakti, khususnya di Desa Jajaran Baru I, Desa Jajaran Baru II, Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kamis (11/5/2023).

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini agar mudah dilihat dan dibaca oleh warga, hal ini juga untuk mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk mencegah karhutla.

“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga sama-sama alam khususnya diwilayah Hukum Polsek Megang Sakti dan Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam hal pencegahan karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan serta udara, artinya bisa mengacam kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

“Kami telah memasang spanduk dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan,” jelas perwira berpangkat balok dua ini.

Kapolsek berharap, agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.

Sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” harapnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top