*BARANG BUKTI DIAMANKAN :
-Jumlah Total Uang Diamankan Senilai Rp 285.600.000
*RINCIAN :
-Uang senilai Rp 39.200.000 di ruangan kerjanya
-Uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya
-Amplop yang terpisah Berisikan Rp 1.000.000 di masing-masing amplop di beberapa titik rumahnya
-Uang Dolar Singapura setara Rp 75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura, di bawah jok mobil tersangka
-Logam mulia seberat 75 gram senilai Rp 200.000.000
-Dan, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut serta enam buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6
Sumber : Kejari Palembang
SUMSEL LK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dalam pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel (Disnakertrans).
Salah satunya Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki. Selain itu, Kejari Palembang juga menetapkan stafnya pribadinya berinisial AL sebagai tersangka.
“Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” kata Kejari Palembang Hutamrin dalam rilis yang digelar di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Kedua tersangka dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel oleh tim penyidik. Terlihat Deliar telah menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Pidana Khusus Kejari Palembang, menggunakan tongkat dan dikawal sejumlah penyidik untuk dibawa menuju lantai atas gedung Kejati Sumsel.
Ada juga dua kotak berisi barang bukti turut dibawa menuju gedung Kejati Sumsel. Deliar terancam dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kejari menerangkan saat dilakukan pendalaman, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kadisnaker itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun alat bukti tersebut yakni berupa uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerjanya, serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya.
Kemudian penggeledahan juga dilanjutkan ke beberapa titik rumah tersangka di Palembang dan ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari amplop yang terpisah berisikan satu juta rupiah di masing-masing amplop.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura setara Rp 75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura, yang disembunyikan di bawah jok mobil tersangka. Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.
“Total uang yang diamankan sebesar Rp 285.600.000, adapula logam mulia seberat 75 gram senilai Rp 200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa enam buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6,” ungkapnya.
Ia menerangkan modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak korban jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman.
“Ya kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial (DM),” katanya.
Diketahui, Kejari Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam OTT tersebut beberapa orang – orang dan istri tersangka Deliar turut diperiksa lebih lanjut oleh tim Pidsus Kejari Palembang.(detikSumbagsel.com/linggauklik.com)