*Hasil Rapat Pleno KPU Mura
MUSI RAWAS LK-Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura, digelar KPU Mura, Rabu (16/12/2020).
Bahwa, pasangan calon bupati dan wakil bupati mura nomor urut 01 yakni Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti dinyatakan unggul dari paslon nomor urut 02, H Hendra Gunawan-H Mulyana.
Dimana hal tersebut berdasarkan hasil data yang diperoleh berdasarkan rapat pleno, paslon nomor urut 01 berjumlah 112843 suara dan paslon nomor urut 02 sebanyak 104939 suara.
Ketua KPU Mura, Anasta Tias usai pelaksanaan rapat pleno dimintai keterangan awak media mengatakan bahwa hari ini, Rabu (16/12/2020), telah merampungkan kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mura tahun 2020.
Sebagaimana berita acaranya sudah kami tandatangani dan keputusan yang sudah kami keluarkan, bahwa untuk perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Dimana, pasangan calon nomor urut 01 sebanyak 112843 suara dan paslon nomor urut 02 sebanyak 104939 suara sudah kami keluarkan, sementara yang unggul paslon nomor urut 01. Penetapan hasil penghitungan suara masing-masing pasangan calon,” kata Anasta Tias.

Anas sapaannya menjelaskan, kemudian dalam penetapan tersebut saksi paslon nomor urut 02 tidak menandatangi berita acara hasil rekapitulasi yang sudah kami keluarkan.
“Namun tidak ada pengaruh,” cetus Anas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, akan tetapi salinan keputusan dan berita acara tersebut akan disampaikan kepada masing-masing saksi dan nantinya akan kami umumkan juga di halaman KPU Mura
Selanjutnya, pihaknya masih menunggu 3 hari depan terkait apa-apa, apabila ada sengketa dilihat di Mahkamah Konstitusi dari kalau memang ada sengketa.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel mengenai petunjuk-petunjuk yang akan dilakukan, apabila tidak ada, tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi, mengenai langkah-langkah apa yang akan dilakukan, tetapi tetap menjalankan tahapan sesuai dengan PKPU 5 tahun 2010
“Nantinya apabila tidak ada sengketa kami akan tetap menunggu salinan berita acara ataupun register dari Mahkamah Konstitusi tersebut, untuk melakukan tahapan berikutnya,” tegasnya.(Roem)