Connect with us

Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas Sidak Pasar, Kasat Reskrim : Harga Beras Masih Dibawah HET dan Tidak Ditemukan Adanya Penimbunan

Musirawas

Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas Sidak Pasar, Kasat Reskrim : Harga Beras Masih Dibawah HET dan Tidak Ditemukan Adanya Penimbunan

LINGGAUKLIK-Dalam upaya mengetahui harga beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dipasar-pasar sekaligus melakukan pencegahan penimbunan beras sejak digulirkannya, “Gerakan Pangan Murah” (GPM), Polri Untuk Masyarakat”, khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura).

Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus), melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), disejumlah pasar-pasar tradisional diwilayah hukum Polres Mura terbagi dalam 14 kecamatan.

Sidak tersebut dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, diwakili, Kasat Reskrim, AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, MH, beserta personel Unit Pidsus, disalah satu Pasar Tradisional/Rakyat Simpang Terawas, Selasa (26/8/2025)

“Hari ini saya bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, melakukan sidak dibeberapa pasar yang ada diwilayah hukum Polres Mura, untuk mengetahui harga beras sesuai HET, dipasar-pasar sekaligus melakukan pencegahan penimbunan beras sejak digulirkannya GPM Polri Untuk Masyarakat”,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus

Kasat Reskrim menjelaskan, sidak ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kabareskrim dan petunjuk Dirkrimsus Polda Sumsel.

Kemudian, hasil dari penyidakan bahwa beras yang dijual dari jenis beras medium dan beras premium, masih terpantau dibawah harga HET, dengan rincian beras medium seharga Rp 12.500 per kg, dan beras premium seharga Rp 14,500 per kg.

Selain itu, sering adanya program GPM, bekerjasama Polres Mura bersama Polsek-Polsek dengan Bulog Cabang Lubuklinggau, tidak ditemukan adanya penimbunan yang dilakukan oleh oknum, dan terpantau masih stabil serta merata terbagi untuk masyarakat.

“Dan, walaupun demikian, kami Satreskrim melalui Unit Pidsus, karena terus melakukan pengawasan. Serta, kami menghimbau dan menegaskan kepada masyarakat bahwa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), satu orang hanya bisa membeli dua karung/sak beras SPHP, serta tidak diperkenankan melakukan penimbunan, apabila ditemukan tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.(linggauklik.com)

Continue Reading
You may also like...

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top