Connect with us

Satlantas Polres Musi Rawas Tegur Pengendara Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong

Musirawas

Satlantas Polres Musi Rawas Tegur Pengendara Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong

MUSI RAWAS LK-Satlantas Polres Musi Rawas (Mura), memberikan himbauan sekaligus memberikan teguran kepada penggendara roda dua (Motor), yang menggunakan knalpot brong.

Kegiatan himbauan dilakukan para personel Satlantas Polres Mura, di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (9/1/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasat Lantas, AKP Saharudin SH, saat dikonfiramasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (9/1/2024).

“Hari ini sengaja memberikan himbau sekaligus memberikan teguran kepada penggendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, untuk tidak menggunakan knalpot brong, apabila masih melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong, tentunya akan kami tindak,” kata Kasat Lantas

Kasat Lantas menjelaskan, kami (Satlantas Polres Mura), kerap memberikan himbauan, teguran sekaligus tidak menutup kemungkinan penindakan, lantaran knalpot brong menimbulkan suara bising.

Selain itu juga bisa menyebabkan polusi udara/suara, knalpot brong juga dianggap sebagai alat/barang (sparepart), kendaraan yang berkecepatan tinggi. Tidak hanya itu, kadang kalah knalpot brong juga kerap digunakan untuk balap liar.

“Yang, pastinya mengganggu kenyamanan dan para pengendara yang menggunakan knalpot brong/bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000,” tuturnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top