Connect with us

Polwan “Cantik” Polsek Terawas Sampaikan Himbauan Larangan Musik Remix dan Dj

Musirawas

Polwan “Cantik” Polsek Terawas Sampaikan Himbauan Larangan Musik Remix dan Dj

MUSI RAWAS LK-Bhabinkamtibmas Polwan “Cantik” Polsek Terawas, Polres Mura, Polda Sumsel, Briptu Selvi dan Briptu Melvi, menyampaikan himbauan pembatasan pesta malam dan larangan menyentel house music, remix ataupun dj.

Kegiatan tersebut dilaksanakan kepada warga di Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (9/3/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Terawas, AKP Nastain didampingi Briptu Selvi dan Briptu Melvi, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (9/3/2023).

“Tadi, sekitar pukul 12.00 WIB, sengaja anggota Bhabinkamtibmas Polwan Terawas, menyampaikan himbauan pembatasan pesta malam dan larangan menyentel house music, remix ataupun dj, kepada warga di Desa Kosgoro,” kata Kapolsek didampingi Briptu Selvi dan Briptu Melvi.

Kapolsek menjelaskan, kegiatan ini tidak lain bertujuan untuk menciptakan sekaligus meningkatkan situasi Kamtibmas diwilayah Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

“Karena tidak bisa dipungkiri bahwa apabila adanya musik remix ataupun dj akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hingga memicu terjadinya gangguan kamtibmas,” jelas Kapolsek.

Kapolsek berharap, kiranya kepada seluruh warga khususnya, Desa Kosgoro serta warga di wilayah hukum Polsek Terawas dan seluruh wilayah hukum Polres Musi Rawas, untuk mematuhi himbauan tersebut.

“Hal ini dilakukan tidak lain bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, nyaman dan kondusif,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top