Connect with us

PAW Partai Gerindra, H Suprayitno : Kita Menurut Arahan DPP, Siapa Nanti Pengantinya

Musirawas

PAW Partai Gerindra, H Suprayitno : Kita Menurut Arahan DPP, Siapa Nanti Pengantinya

MUSI RAWAS LK-Pasca, adanya dugaan terlibat perkara hukum yang dialami oleh salah seorang kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), berinisial B, dan saat ini masih menjalani proses hukum.

Tentunya, yang menjadi sorotan dan timbul pertanyaan, siapa yang nantinya akan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW), dari Partai Gerindra tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mura, sekaligus Wakil Bupati Mura, H Suprayitno, saat dimintai keterangan insan pers, usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Mura, Sabtu (3/5/2025).

“Mengenai hal itu, kita sudah usulkan ke DPP Gerindra Sumsel. Tapi kita masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Sesuai dengan yang ketahui bahwa yang bersangkutan (B), melakukan praperadilan. Tetapi berdasarkan informasi dari kunjungan bapak Kajati kemarin, sudah putus bahwa ditolak,” kata Suprayitno

Suprayitno menjelaskan, maka dari itu, mungkin hari, Senin (5/5/2025), akan datang ke DPP untuk menindaklanjuti mengenai hal itu. Nanti setelah pulang dari DPP akan ada perkembangan dan diinformasikan.

“Namun, tetap kita, akan menurut arahan dari DPP siapa nanti pengantinya, hanya saja berdasarkan PKPU memang berdasarkan suara terbanyak, tetapi kembali lagi, itu semua keputusan DPP. Karena banyak penilaian DPP itu, seperti dilihat dulu dari keaktifan dalam partai, bahkan yang sudah calon pindah partai kita kan nggak tahu,” tuturnya

Diketahui, B terlibat perkara hukum atas kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit. Dan, B bersama bersama RM eks Bupati Musi Rawas, Direktur PT DAM 2010, ES, Kepala BPMPTP Musi Rawas 2013, SI, dan Sekretaris BPMPTP 2011, AM, yang beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel.(Redaksi)

Continue Reading
You may also like...

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top