Connect with us

Kapolsek Muara Beliti Terjun Langsung Pimpin Patroli dan Sosialisasi Karhutla

Musirawas

Kapolsek Muara Beliti Terjun Langsung Pimpin Patroli dan Sosialisasi Karhutla

MUSI RAWAS LK-Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, bersama dengan Bhabinkamtibmas Bripka Kelik Adi Wibowo, terus gencar melaksanakan patroli sekaligus himbauan karhutla diwilayah hukum Polsek Muara Beliti, Senin (9/10/2023).

Hal ini bertujuan salah satu upaya mencegah sekaligus menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Diantaranya dilakukan penyampaian himbauan mulai dari tempat keramaian, di setiap SPBU hingga ke pelosok-pelosok desa dengan menggunakan kendaraan patroli Polsek Muara Beliti, serta memutar sekaligus menghimbau warga dengan menggunakan pengeras suara (Tape Recorder).

Saat melalukan patroli himbauan di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul bersama dengan Bhabinkamtibmas Bripka Kelik Adi Wibowo, bertemu dengan warga yang hendak membuka lahan dan rencana akan dibakar.

Kapolsek dan Bripka Kelik pun langsung menjumpai menjumpai warga dan langsung memberikan himbauan kiranya tidak membakar lahan apabila hendak membuka lahan ataupun kebun. Dan warga pun berjanji serta tidak akan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Hal tersebut dibenerkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul bersama dengan Bhabinkamtibmas Bripka Kelik Adi Wibowo, saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

“Sengaja kami terus gencar melakukan patroli menyampaikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apalagi saat ini cuaca, udara sudah mulai kabut asap lantaran akibat kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, patroli sekaligus menyampaikan himbauan karhutla kami lakukan di mana adanya tempat perkumpulan masyarakat, mulai dari pasar tempat ibadah, hingga pengisian bahan bakar hingga langsung ke pelosok-pelosok desa.

Saat memasuki pelosok Desa Simpang Gegas Temuan, kami berjumpa dengan dua warga yang hendak membuka lahan dan rencananya akan dibakar, tanpa pikir panjang kami langsung melakukan sosialisasi sekaligus himbauan kiranya warga tersebut tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Dan bersyukur, kepada kedua warga tersebut mengindahkan himbauan sekaligus sosialisasi untuk tidak membakar hutan dan lahan.Karena jelas sesuai dengan peraturan bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top