Connect with us

Jumlah Penduduk di Mura Menurun

Musirawas

Jumlah Penduduk di Mura Menurun

MUSI RAWAS LK- Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura), untuk jumlah penduduk Kabupaten Mura di Semester I 2019 ini (per 30 Juni 2019), berkurang hingga 6.236 jiwa dibanding data di Semester II 2019 lalu yang diketahui sebelumnya sebanyak 408.816 jiwa menjadi 402.580 jiwa.

Kepala Disdukcapil Mura, H Y Mori melalui Kabid Pendaftaran Pelayanan Penduduk, Darwin membenarkan adanya pengurangan jumlah penduduk Kabupaten Mura.

Dimana untuk jumlah penduduk dirilis oleh pemerintah pusat sekali dalam dua tahun atau dinamakan Data Semster I dan Data Semester II.

“Memang berdasarkan data yang kami peroleh langsung dari pemerintah pusat. Untuk jumlah penduduk di Kabupaten Mura mengalami penurunan, dari sebelumnya mencapai 408.816 jiwa menjadi 402.580 jiwa di Semester II ini,” kata Darwin.

Dikatakannya, terjadinya penambahan maupun penurunan jumlah penduduk sendiri, hal itu dipengaruhi dengan jumlah warga pindah, warga datang, peristiwa kelahiran dan kematian yang terjadi.

“Namun untuk di Semester I ini, penurunan jumlah penduduk lebih didominasi karena adanya pembersihan data oleh pemerintah pusat. Namun tetap ada peristiwa pindah, dan mati yang juga berpengaruh terhadap jumlah penduduk,” jelasnya.

Dimana untuk data jumlah penduduk tersebut lanjut ia, dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat dengan jangka waktu dua tahun sekali. Tahun ini merupakan tahun semester yang kedua.

“Sesuai dengan data dari pemerintah pusat. Karena mereka yang mengeluarkannya langsung, dan data jumlah penduduk akan keluar dua tahun sekali. Disemester kedua 2018 lalu, jumlah penduduk kita 402.816 dan di semester pertama di 2019 ini menjadi 402.580 jiwa,” ungkapnya.

Ditambahkannya, terjadinya perubahan data jumlah penduduk ini berdasarkan hasil konsolidasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan Pasal 58 Ayat 4, dimana data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan dan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Kemudian hal ini juga dikarenakan data penduduk di blokir oleh Kemendagri untuk sementara, sebab yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP-el. Namun data ini akan kembali diaktifkan, apabila penduduk yang bersangkutan melakukan perekaman,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, akibat adanya penurunan jumlah penduduk tersebut, maka jumlah warga wajib KTP-el di Kabupaten Mura juga turun, dari sebelumnya 293.578 jiwa menjadi 284.914 jiwa, dengan jumlah warga yang sudah perekaman mencapai 96.95 persen atau 276.223 jiwa, dan hanya 8.691 jiwa yang belum melakukan perekaman.

“Dari jumlah warga yang belum melakukan perekaman, setelah dilakukan pengecekan kelapangan terdapat penduduk yang telah meninggal dunia, pindah ke kabupaten lain namun datanya masih tercatat di Disdukcapil. Hal ini disebabkan karena tidak adanya laporan dari perangkat desa kepihak Disdukcapil,” tutupnya. (Roem)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top