*Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Kabupaten Mura Tahun 2022
MUSI RAWAS LK-Dimasa kepemimpinan dua tahun, Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati, Hj Suwarti Burlian, Kabupaten Mura, kembali menerima predikat BB atau Sangat Baik dengan nilai 70,60.
Predikat sekaligus penilaian tersebut berdasarkan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI). Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Kabupaten Mura Tahun 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Mura, Hj Ratna Machmud melalui Kepala Bappeda, Kgs Effendi Feri saat dikonfirmasi sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (2/3/2023).
“Syukur alhamdulillah, bahwa Kabupaten Musi Rawas, kembali menerima predikat BB atau Sangat Baik dengan nilai 70,60 dari Kemenpan RB atas hasil evaluasi AKIP, Kabupaten Musi Rawas 2022,” kata Kgs Effendi Feri.
Kepala Bappeda, menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Kemenpan RB telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja pada Pemkab Musi Rawas.
Pelaksanaan evaluasi ini berpedoman pada peraturan Kemenpan RB nomor 12 tahun 2015, tentang pedoman evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintah yang berorientasi kepada hasil serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Feri sapaanya menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Musi Rawas memperoleh nilai 70,02 atau predikat BB. Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi hasil pada pemerintah Kabupaten Musi Rawas sudah mulai berjalan namun masih memerlukan perbaikan, dengan rincian diantaranya komponen yang dinilai.
Perencanaan kinerja dengan bobot 30 nilai pada tahun 2020, 22,53 pada tahun 2021 menjadi 23,36, kedua pengukuran kinerja dari bobot 25 pada tahun 2020 dengan nilai 15,57 di tahun 2021 menjadi 16,80 lalu, pelaporan kinerja dengan bobot 15 yang nilainya pada tahun 2020, 10,93 pada 2021 menjadi 10,99, selanjutnya evaluasi internal dengan bobot 10 pada tahun 2020, 6,53 sedangkan pada tahun 2021 menjadi 6,68 dan terakhir capaian kinerja dengan bobot 20 pada tahun 2020 11,95 kini menjadi di tahun 2021 menjadi 12,19.
“Artinya nilai hasil evaluasi dengan bobot 100, maka di tahun 2020 dari komponen tersebut nilai keseluruhan 67,51 pada tahun 2020, sedangkan untuk di tahun 2021 meningkat menjadi 70,02, artinya tingkat akuntabilitas kinerja di tahun 2020 berdasarkan nilai tersebut mendapatkan predikat B, namun di tahun 2021, meningkat menjadi predikat BB,” paparnya.
Kembali, Feri meneruskan, berdasarkan dari hasil evaluasi ataupun nilai tersebut, maka dilakukan tindak lanjut hasil evaluasi dari tahun sebelumnya.
Oleh sebab itu berdasarkan informasi yang disampaikan, Kabupaten Musi Rawas telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi hasil evaluasi AKIP tahun sebelumnya dan melakukan berbagai upaya perbaikan sebagai berikut, diantaranya.
Menyusun pohon kinerja dan penjabaran kinerja berjenjang, lalu melaksanakan dialog kinerja antara bupati musi rawas bersama seluruh kepala perangkat daerah untuk penetapan kinerja tahun 2002, selanjutnya mereview sasaran dan program serta target kinerja, kemudian melakukan pengukuran kinerja secara berkala melalui aplikasi SILAKIP (Aplikasi Manajemen Kinerja), dan terakhir, menyusun pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas, yang mengacu pada permenPAN-RB nomor 88 tahun 20021.
“Maka, hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja Kabupaten Musi Rawas, menunjukkan nilai sebesar 70,60 dengan predikat BB,” tutur Kepala Bappeda.
Kepala Bappeda menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja sangat baik yaitu implementasi AKIP, sudah sangat baik pada pemerintah daerah dan sebagian besar unit kerja, ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, serta memiliki sistem manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi.
Adapun rincian hasil evaluasi tersebut diantaranya komponen yang dinilai, pertama perencanaan kinerja dengan bobot 30 dengan nilai 23,49, kedua pengukuran kinerja bobot 30 dengan nilai 19,90, ketiga pelaporan kinerja dengan bobot 15 dengan nilai 11,05, dan terakhir evaluasi akuntabilitas kinerja internal bobot 25 dengan nilai 16,16. Jadi nilai hasil evaluasi bobot keseluruhan berjumlah 100 dengan nilai 70,60, artinya tingkat akuntabilitas kinerja yakni BB atau Sangat Baik.
Namun, yang harus digarisbawahi, bahwa hasil evaluasi Tahun 2022 tidak diperbandingkan, dengan hasil evaluasi tahun sebelumnya, karena berdasarkan peraturan Menpan RB Nomor 88 tahun 2021, tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, terdapat perubahan bobot komponen dan sub komponen serta kriteria penilaiannya.
“Dan, evaluasi tahun ini lebih menitikberatkan pada implementasi akuntabilitas kinerja baik pada level pemerintah daerah maupun level perangkat daerah” tutupnya.(Roem)
You must be logged in to post a comment Login