MUSI RAWAS LK-Kembali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), memfasilitasi rapat mediasi antara Forum Masyarakat Bersatu Muara Kelingi (FMBMK), dengan PT Musi Bibit Lestari (MBL), Senin (5/5/2025), karena sebelumnya, melakukan rapat mediasi pada, Rabu (30/4/2025), lalu.
Dan, setelah melakukan rapat mediasi antara FMBMK dengan PT MBL, disetujui kesepakatan bersama yang sebelumnya difasilitasi oleh, Satuan Intelkam Polres Mura, pada, Sabtu (3/5/2025).
Rapat Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh, Wakil Ketua II, Yani Andika, didampingi anggota DPRD Mura Fraksi NasDem, Amir Hamzah, Nasrun, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Fratama, anggota DPRD Mura Fraksi PAN, Nofri, Imam dan anggota DPRD Mura Fraksi Demokrat, Alamsyah.
Selain itu, hadir juga, Direktur Operasional PT MBL, H Syaiful Islam beserta pegawai dan kuasa hukum, Kasat Intelkam, AKP Zulkifli, kepala OPD Kabupaten Mura terkait.
“Bahwa hasil dari pertemuan sekaligus rapat mediasi antara FMBMK dengan PT MBL, disetujui kesepakatan bersama yang sebelumnya difasilitasi oleh, Satintelkam Polres Mura,” kata Yani Andika
Yani Andika menjelaskan kesepakatan bersama yang sebelumnya difasilitasi oleh, Satintelkam Polres Mura, yang dihadiri oleh, Direktur PT MBL, tiga kades diantaranya, Kades Binjai, Kades Pulau Panggung dan Sukamenang serta empat perwakilan warga.
Adapun isi dari kesepakatan tersebut yang isinya, pertama semua pemilik lahan yang mau melintas harus membawa surat rekomendasi dari kepala desa lahan masing-masing yang bertujuan terdata jelas orang-orang pemilik lahan perkara yang beraktifitas di lahan PT MBL.
Kedua, jalan yang diputus apabila ada data sudah jelas pemilih lahannya pihak PT MBL bersedia untuk memperbaiki kembali jalan tersebut, ketiga pihak PT MBL untuk memperbaiki jalan.
Selain itu, ditambah dengan catatan diantaranya, pertama sementara jalan belum diperbaiki semua jenis mobil boleh melintas akan tetapi setelah diperbaiki hanya jenis mobil carry pick up dan sejenisnya, kedua data pekerja dan kendaraan yang digunakan harus didaftarkan jelas pada saat pengambilan rekomendasi dan ketiga pada saat membawa hasil panen harus disampingi pemilik atau mewakili yang terdaftar.
“Hanya saja, saat hasil rapat ditambahkan, khusus warga Desa Binjai yang ingin melintas lantaran ada portal nantinya akan ada pengecuali untuk melintas tentunya dengan rekomendasi dari kades, selain itu apabila ada warga yang melintas sudah ada rekomendasi apabila mengalami situasi urgent (darurat), ada pengecualian,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Mura, Amir Hamzah, menegaskan berdasarkan komitmen yang sudah ditanda tangani antara PT MBL dan Forum Masyarakat Bersatu agar diingkari dan kalau perusahaan memortal lagi maka akan lain lagi ceritanya.
Sebab, kalau dulu masyarakat biasanya melakukan portal, namun sekarang perusahaan yang melakukan itu walaupun baru kali ini terjadi kendati kalau keterangan dari perusahaan akibat buah yang tidak aman karena baru take over 7 bulan.
Hanya saja, ia mengingatkan bahwa kehadiran perusahaan disamping untuk berinvestasi juga mensejahterakan masyarakat sekitar. Sehingga, untuk masyarakat yang terkena dampak hendaknya dapat dipikirkan melalui program CSR perusahaan untuk masyarakat.
“Silahkan Kades membuat rekomendasi dan didata berapa jumlah kendaraan baik roda dua maupun empat melintasi jalan itu. Namun, saya menghimbau agar antara masyarakat dan perusahaan sama-sama menjaga agar aman dan suasana kondusif serta damai,”tutupnya.(Roem)