Connect with us

Disnakertrans : 2019, Kitas Dua TKA Habis Masa Berlaku‎

Musirawas

Disnakertrans : 2019, Kitas Dua TKA Habis Masa Berlaku‎

MUSIRAWAS, LK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat kurang lebih ada 11 Tenaga Kerja Asing (TKA).

Namun dari jumlah tersebut, dua diantaranya terhitung tahun 2019 Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) habis masa berlakunya.

Kepastian itu disampaikan, Plt Kepala Disnakertrans Mura, H. Yapan Selamat mengatakan bahwa dari hasil pendataan terakhir terhadap pemetaan keberadaan tenaga kerja, terutama tenaga kerja asing (TKA).

Semua untuk ditahun 2018, terhitung ada sebanyak 11 TKA bekerja wilayah Kabupaten, dan didominasi bekerja perusahaan perkebunan.

“Soal TKA, hingga sampai  data terakhir jumlahnya 11 orang TKA, bekerja sekigus menetap disini (Kabupaten Mura/red). Rata-rata semuanya bekerja di perusaha perkebunan.  Dan dari 11 itu, 2 orang kalau dicek tahun depan Kitasnya sudah mau berakhir,”kata Yapan Selamat.

Lebih jelas, Yapan menyebutkan 11 TKA kesemuanya bekerja, ada lima TKA berada di  PT GSSL, empat orang bekerja di PT PPA, satu orang di PT Dapo dan satu lainnya bekerja di PT Star Rubber.

“Sedangkan dari mana? sebagian besar TKA berasal dari warga negara Malaysia dan satu orang dari Negara Thailand,”sebutnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga terus  melakukan pengawasan terhadap kehadiran, atau keberadaan legalitas administrasi. Bahkan, di tahun 2019 mendatang, setidaknya ada dua TKA yang masa berlaku Kitasnya akan habis.

“Kedua TKA yang akan habis Kitas-nya di tahun depan bekerja di PT PPA atas nama Mr Lee Boon Leong dan MR Mongsek Leong,”bebernya.

Dalam hal sistem pengawasan, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak Kantor Imigrasi maka apabila ada TKA masuk maka cepat terdeteksi. Walaupun, mereka hanya sekedar kunjungan ke perusahaan.

“Untuk persyaratan TKA tinggal di Mura harus melengkapi dokumen-dokumen antara lain paspor, SKJ, SDM, Ipta dan Kitas. Bahkan, untuk Kitas yang habis berlaku harus mengurus izin memperpanjang tenaga kerja asing (IMTA),”katanya.

Terlepas dari itu, bilamana ada TKA yang tinggal tidak memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan atau habis Kitasnya maka tindakan tegas bisa diambil yakni dengan melakukan deportasi ke Negara asal masing-masing TKA tersebut.

“Kalau untuk TKA yang dideportasi ke Negara asal ditahun ini belum ada. Namun, untuk pengawasan tetap dilakukan jangan sampai nanti kecolongan adanya TKA ilegal,”tandasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura, Aliudin, mendesak perusahaan yang ada di Mura dapat melaporkan jumlah pekerja yang ada dimasing-masing perusahaan baik lokal maupun TKA.

Sehingga, selain memang sudah menjadi aturan tentunya untuk memudahkan Disnakertrans Mura mengawasinya.

“Intinya, kita minta setiap perusahaan dapat mematuhi aturan yang ada termasuk melaporkan jumlah pekerja mereka masing-masing khususnya kehadiran TKA. Sedangkan, untuk Disnakertrans sendiri bilamana ada Kitas TKA habis berlaku dan tidak diperpanjang maka tindakan tegas harus dilakukan,”tutupnya.

Penulis : Roem Royen – copyright @linggauklik.com

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top