MUSI RAWAS LK-Berkas perkara oknum Lurah Sumber Harta berinisial, MAA dinyatakan lengkap P21, bersamaan dengan itu bersangkutan ditetapkan tersangka dan segera disidangkan.
Hal itu terkuat usai penyerahan berkas perkara tahap kedua, dari penyidik tindak pidana pemilihan Polres Musi Rawas ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Musi Rawas, Hari ini (21/11) sore tadi sekira pukul 15.00 Wib.
Untuk diketahui, Oknum Lurah Sumber Harta MAA, digugat perkara tindak pidana pemilihan oleh Banwaslu Musi Rawas berdasarkan hasil kajian menindaklanjut laporan oknum warga kelurahan Sumber Harta inisial BA.
Adapun, dari itu bersangkutan oknum Lurah MAA, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 1 November 2024 lalu, berada dilokasi salah satu Counter Handphone berada diruas jalan Fatmawati Keluruhan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta tertangkap tangan warga inisial BA tengah mendata nama, NIK warga diatas kertas belogokan Ramah-Pro merupakan kandidat salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Musi Rawas nomor urut 1.
Bahkan, bersangkutan juga berupaya untuk menghalangi oknum warga BA yang hendak memastikan tindakan oknum lurah tersebut.
Bersama juga Oknum Lurah juga sempat melemparkan lembaran kertas kedalam ruangkan Counter Handphone, hingga terjadinya tarik menarik sampai dengan pergulatan yang semuanya terecam Camera CCTV dan Viral dimedia sosial (Medsos).
“Benar, penyidik Polres Musi Rawas telah serahkan berkas tersangka dan Barang Bukti (Bb) Tahap II pekara tindak pidana pemilihan. Adapun, tersangkanya Muhammad Ariful Amin Lurah Sumber Harta kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” ungkap Kajari Musi Rawas, Muhammad Chozin, SH.MH melalui Kasi Intelijen, Gustian Winanda SH, ketika menyampaikan siaran pers didepan Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Hari ini (21/11) sore tadi.
Dijelaskan, Kasi Intel Gustian Winanda SH menyebutkan menindaklanjuti giat pelimpahan berkas perkara oknum lurah, berdasarkan perkara tindak pidana pemilu dengan nomor berkas perkara BP/258XI/2024/Reskrim tanggal 19 November 2024, atas nama tersangka Muhammad Ariful Amin Bin Kusno Wardani segera besok 22 November 2024 akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sementara itu, dari tindakan oknum lurah berdasarkan pemeriksaan. Lanjut Gustian Winanda SH menyebutkan M Ariful Amin disangka melanggar Primair Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kemudian, Subsidair Pasal 188 Jo 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 53 KUHPidana.
“Kronologis perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 07.57 WIB di Counter HP “MUBANG PHONE CELL” di Kelurahan Sumber Harta Kec. Sumber Harta Musi Rawas,” beber Gustian Winanda SH.
Masih kata Gustian sapaan akrabnya, bahwa dari semua rangkaian penanganan perkara hingga saat ini, sebelumnya telah melalui proses di Sentra Gakkumdu Musi Rawas hingga pada hari ini dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Kemudian, berdasarkan Pasal 146 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Selanjutnya, Penuntut Umum setelah menerima Tahap II ini mempunyai waktu paling lama 5 (lima) hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri, namun pelimpahan perkara ini diagendakan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada hari Jumat tanggal 22 November 2024,” tandasnya.
Sementara itu, disebutkan Gustian menyebutkan dalam perkara tersebut. Ada beberap JPU yang turut menangani perkara, Erwan Mardiansyah, S.H., M.H, Imam Murtadlo, S.H., M.H, Gustian Winanda, S.H, Dicky Dwi Putra , S.H., M.H, Dedi Wijaya, S.H, Christopher Tador Dapot Hamonangan, S.H
“Dalam penanganan perkara ini dari awal kami khususnya Sentra Gakkumdu Musi Rawas selalu objektif, memegang teguh integritas, serta professional dalam setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana pemilu tersebut dan sama sekali tidak terikat dengan politik praktis,” tuturnya.(Tim/Redaksi)