Connect with us

Dinyatakan Lengkap, Pencuri Buah Sawit Dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Mura Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Musirawas

Dinyatakan Lengkap, Pencuri Buah Sawit Dilimpahkan Penyidik Satreskrim Polres Mura Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

MUSI RAWAS LK-Penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, melimpahkan tersangka terlibat perkara pasal 363 KUHPidana, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (27/4/2023).

Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, Junaidi alias Baim (36) dan Mulyadi alias Mul (56), keduanya warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, dinyatakan sudah lengkap (P-21).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (27/4/2023).

“Tersangka, Junaidi alias Baim dan Mulyadi alias Mul, sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mura, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-376/L.6.11/Eoh.1/04/2023 tanggal 17 April 2023 sudah Lengkap (P-21).

“Tersangka, terlibat perkara 363 KUHPidana, dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Ade S.H, ” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.

“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tuturnya

Sebelumnya, perkara yang membawa kedua warga Pasar Muara Beliti, hingga duduk dikursi persakitan yakni, terjadi di divisi 1 Blok 011 Inti, PT Evans Lestari, di Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Bermula saat kedua tersangka bersama dua S dan I masih dilakukan pengejaran, melakukan mencuri buah sawit dengan cara memanen namun diketahui security, dan langsung bergerak untuk menangkap kedua tersangka sedangkan S dan I berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 166 janjang dengan berat total sekira 1.220 kg dan apabila ditafsirkan dengan uang senilai Rp.2.768.407.(Roem)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top