Connect with us

Aksi Protes Aktifitas PT Evan Lestari, Puluhan Warga Desa Remayu dan Suro Gelar Aksi ke DPRD Musi Rawas

Musirawas

Aksi Protes Aktifitas PT Evan Lestari, Puluhan Warga Desa Remayu dan Suro Gelar Aksi ke DPRD Musi Rawas

MUSI RAWAS LK – Puluhan masyarakat dari dua desa yakni Desa Remayu dan Suro Kecamatan Tuah Negeri mendatangi DPRD Kabupaten Musirawas, Kamis (6/7/2023). Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Musirawas mengevaluasi aktifitas perusahaan yang membangun perkebunan dan pabrik itu.

“Kami perwakilan dari dua desa yakni Desa Remayu dan Suro merasa resah atas aktifitas PT Evan Lestari. Diantaranya terkait mobilitas pabrik yakni masalah beban muatan angkutan pabrik dimana kondisi jalan menjadi sangat rusak. Kalau hujan jalan menjadi becek, sebaliknya kalau kering jalanan berdebu,” ujar Hidayat, Koordinator Lapangan didampingi Koordinator Aksi, Aberi dan Ruslan saat berorasi.

Tak hanya itu, aktifitas pabrik juga menimbulkan dampak lingkungan seperti aroma tidak sedap, lalat beterbangan serta kebisingan pabrik yang tentu mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Selain itu, menurut Hidayat, banyak persoalan lain seperti terkait tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Tidak ada program-program yang menyentuh untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Dampak positifnya belum ada hingga kini. Perusahaan hanya mengambil keuntungan semata serta mengabaikan kondisi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Kemudian juga terkait pemenuhan tenaga kerja masyarakat sekitar yang terdampak pada pabrik atau perkebunan PT Evan Lestari.

“Banyak masyakarat yang sudah habis berjuta-juta untuk pemenuhan syarat kerja disana. Namun belum juga dipanggil untuk diterima bekerja,” tambah Hidayat.

Intinya, lanjut Hidayat, keberadaan PT Evan Lestari belum memenuhi apa yang menjadi harapan masyarakat yang terkena dampak aktifitas perusahaan ini.

“Untuk itu kepada DPRD Musirawas yang mempunyai kewenangan lebih, agar mengakomodir masyarakat yang terdampak ini dan mengevaluasi aktifitas perusahaan PT Evan Lestari,” harapnya.

Sementara itu, M Nawawi selaku Komisi III DPRD Musirawas mengucapkan terima kasih atas kedatangan masyarakat dua desa ini dalam menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, aspirasi ini akan dipelajari apa yang menjadi keresahan masyarakat. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan memanggil OPD terkait atas permasalahan yang terjadi.

“Perlu diketahui, rapat ini merupakan rekomendasi disampaikan kepala daerah yang berwenang untuk ditindaklanjuti kemudian. Untuk itu, tunggu undangan dari DPRD dalam rapat selanjutnya,” ujar Nawawi politisi Partai Golkar yang didampingi Sri Sunarsih dari PKS.(Murapedia/Roem)

TUNTUTAN:

1. Meminta DPRD Kab Mura: Mengevaluasi Azaz manfaat keberadaan berdirinya PT Evans Lestari meninjau ulang izin dan segala bentuk administrasi pengoperasian perusahaan serta mengawasi segala macam aktivitas PT Evans Lestari di Kab Musi Rawas.

2. Meminta DPRD Kab Mura: Menuntut PT Evans lestari untuk menjalankan tanggung jawab sosial & lingkungan, memenuhi hak serta kewajiban kepada masyarakat terdampak yang terjamin di dalam aturan dan peraturan per undang- undangan yang berlaku.

3. Meminta DPRD Kab Mura :Mendesak PT Evans Lestari untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan apabila tidak dapat Memberdayakan, Membangun, Memperbaiki serta memberikan kemajuan kepada masyarakat sekitar terkhusus desa/daerah di Kab Musi Rawas.

—-

Berikut Dasar Hukum dan Perundang-undangan Tuntutan

Dasar Hukum Pendirian Pabrik

– UU Nomor 28 Tahun 2002 (Tentang bangunan gedung)

– PP nomor 35 Tahun 2005.

Dasar hukum tentang perizinan pengadaan lahan pabrik

– UU Nomor 5 Tahun 1960

– UU nomor 39 Tahun 2014 Tentang perkebunan

– PERMENTAN nomor 29 tahun 2016.

Dasar Tanggung jawab sosial dan lingkungan

– Pasal 74 nomor 40 tahun 2007 (perseroan terbatas)

– Pasal 1 nomor 3 UU nomor 40 tahun 2007

UU Republik Indonesia nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan

– PERMENTAN 98 Tahun 2013 UU nomor 39 Tahun 2014 ” tentang perkebunan”.

UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 2

-Angkutan jalan pemasangan prasarana jalan, rambu lalu lintas merek jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas untuk pemberian keamanan bagi pengguna jalan.

– PP nomor 30 Tahun 2021 “Penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

– PP nomor 79 Tahun 2013 tentang jalan lalu lintas dan angkutan jalan.

– Tentang penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan (nomor 5 tahun 2018 PERMEN Pekerjaan Umum & perumahan rakyat).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top