Connect with us

4.602 Honorer Mura Diikut Sertakan BPJS Ketenagakerjaan 

Musirawas

4.602 Honorer Mura Diikut Sertakan BPJS Ketenagakerjaan 

MUSI RAWAS LK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Mura melaunching sekaligus penandatanganan MoU, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (11/12/2018).‎

Selain itu, sekaligus mensosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Mura Nomor 60 Tahun 2018, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kayenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah di Lingkungan Kabupaten Mura.‎

Kegiatan dihadiri sekaligus dibuka, Wakil Bupati (Wabup) Mura Hj Suwarti,  Plt Kepala Disnakertrans Mura H Yapan Selamet, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbangsel, Arief Budiarto.
Sebanyak 4.602 pegawai honorer di Kabupaten Mura yang akan diikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan.
Plt Kepala Disnakertrans Mura H Yapan Selamet, didampingi Asron Kabid Hubungan Industrial mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan keperpihakan Pemkab Mura terhadap pekerja, khususnya pegawai honorer yang telah ditetapkan Perbup Nomor 60 Tahun 2018.
“‎Untuk jumlah pegawai Honorer di lingkungan Pemkab Mura, sebanyak 4.602 orang terdiri dari tenaga Administrasi, Pol PP, tagana, TRC Badan Penanggulangan Bencana, Tenaga Produktif dan Tenaga Medis, penjaga malam dan petugas kebersihan di setiap OPD,” kata Asron, Selasa (11/12/2018).‎

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbangsel Arief Budiarto mengatakan, rencana ini sudah dibicarakan oleh bupati, untuk mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS.

Kabuaten Mura ini menunjukan dan menjadi salah satu kabupaten bahwa perlindungan ini bukan hanya hak bagi pegawai swasta, melainkan untuk pegawai dan kedepan kemungkinan seluruh pekerja akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya ini, maka pegawai akan terlindungi untuk jaminan kecelakaan kerja. Namun seandainya jika terjadi akN diberikan santunan, dan jika yang menibggal itu akan diserahkan oleh ahli warisnya dn bis mencaai Rp24 juta. Hal ini bukan untuk menghargai yang meninggal dan tidak, namun mereka yang sebagai tulang punggung pekerja. Sehingga ini memberikan keringanan dan juga kesejahteraan pegawai,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Wabup Mura Hj Suwarti mengatakan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial dan ekonomi. Sebab keselamatan kerja dan kesehatan merupakan faktor yang sangat penting bagi peningkatan produktivitas kerja.
Kegiatan penandatanganan MOU, Launching dan Sosialisasi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2018, ini sangat tepat untuk memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Pemkab Mura berupaya mendukung kelancaran program jaminan sosial sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
“Bentuk dukungan tersebut telah diterbitkan Perbup Mura Nomor 60 Tahun 2018 tentang, pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah (pekeija penerima upah) dan pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Mura,” jelasnya.
Hal ini tentunya diperlukan peran serta aktif dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Mura yang mempunyai tenaga honorer daerah, TKS, kontrak untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaad meliputi program Jaminan Kecelakaan Kena (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
“Ini sangat penting untuk memberi perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraan keluarganya. Guna untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Mura menuju Mura Sempurna 2021,” tutupnya.(Roem Royen)‎

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Musirawas

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top