MURATARA,LK-Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara nomor 1 H. Devi Suhartoni-H Inayatullah (HDS-TULLAH), menduga paslon nomor urut 3 menggunakan perangkat Desa dan Pejabat Kecamatan guna berkampanye menyampaikan program-programnya ke Masyarakat.
Selain itu Tim Kuasa Hukum Edwar Antoni, Ayub Zakaria, Suwito dan Herdiansyah menduga perangkat Desa disuruh melakukan intimidasi serta membangun opini kepada masyarakat agar tidak memilih HDS-TULLAH.
“Disinyalir ada 8 Desa dan 2 Kelurahan yang melangar ketentuan yang masuk dalam catat tim hukum HDS-Tullah hal ini berdasarkan laporan dari tim pemenangan dan masyarakat,”kata Tim Hukum HDS-TULLAH Edwar Antoni didampingin Ayub Zakaria saat merilies kepada awak media Rabu (21/10/2020).
Seperti jelas ia, di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu masyarakat di larang untuk ikut pertemuan dan kampanye HDS-TULLAH oleh oknum adik Kades Sungai Jauh inisial F.
Ada juga kata Edo, Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu oknum istri Kades melarang untuk hadir di kampanye HDS-Tullah, ada di Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas oknum lurah mengintimidasi masyarakat untuk tidak menghadiri acara kampanye dan pertemuan tim HDS-Tullah apabila hadir maka akan diancam pemecatan sebagai RT dan mencabut kupon bantuan Covid-19.
Ada juga di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya tim HDS-Tullah diancam dan di teror melalui pesan WhatsApp (Wa) untuk tidak mendukung HDS-Tullah, ada di Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung oknum Kades tidak netral dengan berkampanye di media sosial untuk memilih 03.
Lanjut Edo, di Desa Napal licin, Kecamatan Ulu Rawas, oknum Kades berkampanye 03 kepada masyarakat melalui Medsos, di Desa Sungai Baung, perangkat Desa dipaksa untuk membentuk tim 03 oleh oknum Camat Rawas Ulu, juga melalui progran PDAM, dengan cara tidak menyalurkan pdam kepada masyarakat yang mendukung HDS-Tullah.
“Embacang Ilir oknum Kades sudah berkali-kali memobilisasi masyarakat untuk mengajak memilih 03, ada juga di Srijaya Makmur kades melarang tim HDS-Tullah untuk memasang APK,”tegas Edo.
Ada juga Kata Edo, di Karya makmur lurah mengintimidasi masyarakat dengan proyek PDAM, pembayaran PDAM tidak ditanda Tangani oleh bendahara, bagi masyarkat yang tidak mendukung akan di cabut PDAM,
Di Desa Lawang Agung masyarakat diintimidasi oleh proyek PDAM dengan cara PDAM adalah sumbangan dari 03 padahal itu bantuan dari proyek Pemkab Muratara Dan bagi yang tidak mendukung 03 akan dicabut PDAM,
Tanjung beringin masyarakat diintimidasi oleh 03 untuk tidak mendukung paslon 01 dan Desa Ketapat bening kades tidak netral dengan cara mengajak masyarakat mendukung 03 dan melarang mendukung 01.
Oleh karena itu sambung ia, berdasarkan data-data diatas, tim kuasa hukum Hds-Tulah meminta Bawaslu Kabupaten Muratara dan KPU bertindak tegas serta melakukan kajian untuk bertindak sesuai dengan koridor hukum yang ada.
“Kita minta mereka untuk diberikan sanksi bahkan pidana serta diskualipikasi pasangan nomor urut 03,”tegasnyam
Jika tegas Ia, hal ini tidak digubris oleh aparat penegak hukum maupun penyelengara. Maka akan terjadi insiden politik tidak sehat pada Pilkada Muratara.
“Masih banyak lagi pelangaran yang dilakukan Paslon 03 yang masih dalam kajian tim hukum HDS-Tullah, maka dari itu kita meminta kepada Bawaslu Muratara untuk segara mengkalipasi permasalah ini terhadap oknum tersebut,” tutupnya.(rdw)
Penulis : Sudirman – copyright@linggauklik.com 2020
