Connect with us

Cegah Karhutla Polres Muratara Keluarkan Himbauan, Kabag Ops : Bagi Oknum Nekat Membakar Hutan Diacam Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Muratara

Cegah Karhutla Polres Muratara Keluarkan Himbauan, Kabag Ops : Bagi Oknum Nekat Membakar Hutan Diacam Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

MURATARA LK-Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kabag Ops, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, mengeluarkan himbauan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polres Muratara.

Hal tersebut dibenarkan, Kabag Ops Polres Muratara, Kompol Dedi Rahmad Hidayat SH, saat dikonfirmasi sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (/5/2023).

“Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, baik melalui Bhabinkamtibmas Polwan ataupun Polki diwilayah hukum Polres Muratara,” kata Kabag Ops.

Kabaga Ops menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, kedua apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat, ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, keempat tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan dan kelima hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

“Dan, pastinya, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 48 ayat 1 ,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kabag Ops menjelaskan, adapun salah satu upaya pencegahan karhutla yakni menyampaikan himbauan dengan cara langsung mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla.

Selain itu, kami juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya, menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.

“Karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” tutupnya.(Roem)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Muratara

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top