Connect with us

Ada Penampakan Dompeng, Bupati Muratara Berang dan Geleng-geleng Kepala

Foto Bupati nampak sedang melihat lokasi bekas tambang emas ilegal yang saat ini stop beroperasi, namun dia berang melihat tambang berada di dekat pemukiman warga

Muratara

Ada Penampakan Dompeng, Bupati Muratara Berang dan Geleng-geleng Kepala

MURATARA,LK-Ditemukannya tambang emas tanpa izin alias Dompeng di Sungai Rawas, dekat perkampungan membuat marah Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Jumat (16/7/2021).

Lokasi tambang emas ilegal itu berada di Sungai Desa Jangkat dan Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Menurutnya, aktivitas tersebut merusak ekosistem, membuat air keruh karena tercemar dan juga dapat menyebabkan bencana alam.

“Dompeng (Tambang emas ilegal) ini tidak boleh, karena dompeng ini dapat mengotori sungai, sekarang ini ada 60 Desa di hilir itu yang kehidupannya mengandalkan DAS (Daerah Aliran Sungai),”kata Devi Suhatoni, Jumat (16/7/2021).

Mereka masyarakat tegas Bupati,  menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari, baik itu minum, masak, mandi, nyuci dan segala macam mereka dengan menggunakan air sungai ini.

Nah, kata Devi,  andai kata masyarakat akan mengambil dan menambang emas, dirinya tidak melarang, silakan ambil emas asal tidak merusak air sungai dan hutan lindung.

Menurut dia, ada penambang yang beranggapan dan mengatakan bahwa Bupati marah dan melarang. Devi secara tegas mengatakan, jika dia tidak marah dan melarang Masyarakat yang mencukupi kebutuhan hidupnya dengan mencari emas.

Devi memahami masyarakat yang bekerja untuk mencari makan, tetapi jangan menambang atau dompeng yang membuat air keruh.

Semestinya para pelaku dompeng, harus bisa mencari solusi bagaimana mencari emas,  supaya air sungai tidak keruh, dan mereka harus berpikir mengenai ini.Apalagi sambung dia, menambang dihutan lindung, kan jelas secara udang-undang jitu dilarang.

“Yang saya larang itu, ngotorin sungai di hutan lindung, kenapa karena pencemaran dan itu kejahatan lingkungan hidup,”tegasnya.

“Silakan mengambil emas, dengan catatan tidak mengotori sungai, silakan dia mengambil emas asal tidak dihutan lindung, karena itu menyalahi aturan,”ungkap Devi.

Sehingga tambang emas ini sangat menjadi perhatiannya, jangan sampai hanya karena 30 sampai 200 orang mau mencari kebutuhan dapur, dan yang menjadi korban di hilir itu ribuan orang, karena Masyarakat Muratara masih mengandalkan hidup dengan air sungai.

Kabupaten Muratara ini, belum memiliki sistem Penyedia Air Minum (SPAM) yang bagus. Dan tidak semua orang yang tinggal di hilir itu semuanya memiliki perekonomian yang baik, enak kalau yang memiliki ekonomi diatas.

“Yang ekonomi diatas mereka bisa bikin sumur, nah bagaimana sebaliknya mereka hanya mengandalkan air sungai,”jelasnya.

Memang saat ini dikatakan Bupati, dari hasil pantauan memang terlihat ada yang berenti beroperasi, karena kemarin sudah diberikan himbauan dari Kepolisian yang turun langsung melarang para pelaku dompeng untuk stop menambang.

Oleh sebab itu, apabila masih ada yang melakukan penambangan, maka itu akan dia hentikan, oleh karenanya dia bekoordinasi dengan Kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan Dinas terkait.

Seperti nanti Dinas terang Devi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muratara, akan turun ke Sungai untuk mengecek kandungan air di Sungai ini, apakah mengadung merkuri yang berbahaya bagi Manusia.

Karena merkuri efeknya bermacam penyakit berbahaya bagi manusia, salah satunya penyakit yang ditimbulkan dari merkuri itu sendiri adalah penyakit tumor dan kanker.

“Nanti air ini akan diambil sampelnya, apakah mengandung merkuri,”tegasnya.

Sementara Waka Polres Muratara Kompol A. Listiyono yang ikut dampingi Bupati, mengatakan, terkait masalah tambang liar yang masih ditemukan di Kecamatan Ulu Rawas, pihaknya nanti akan berkoordinasi dahulu dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

Jadi kata Kompol Listiyono, nanti apabila ada temuan-temuan yang melanggar dan dari hasil sampel bahwa air mengandung merkuri, sehingga menyebabkan air tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat, maka pihaknya akan melakukan penindakan.

Jadi sambung dia, dari hasil temuan, pihaknya akan melakukan penindakan yang tegas, seperti menyita alat-alat yang digunakan untuk menambang.

Sementara untuk pelaku sendiri, Polres Muratara terlebih dahulu akan melakukan pendekatan yang humanis agar dibina, dan diminta mereka mencari pekerjaan yang lain.

“Dan apabila tidak bisa dibina dan diarahkan, maka langkah terakhir akan dilakukan tindakan hukum,”tegasnya.(rdw)

Penulis : Sudirman – copyright@linggauklik.com 2021

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Muratara

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top