LINGGAUKLIK-Memperkuat pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi hukum, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi jajaran, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan. Dalam kegiatan itu, Kasikum Penda Setia turut mendampingi sekaligus menjadi pemateri utama.
Penyuluhan hukum kali ini menjadi perhatian penting bagi jajaran, khususnya personel yang bersentuhan langsung dengan proses penanganan perkara.
Materi yang diberikan berfokus pada dua landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan diikuti personel Polres Lubuk Linggau dan jajaran Polsek, terutama anggota yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Melalui kegiatan tersebut, setiap personel didorong untuk memahami sekaligus menerapkan ketentuan hukum secara tepat, konsisten, dan akuntabel dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Dalam sambutannya, Kompol M. Syamsul Zachri menegaskan bahwa penguasaan terhadap aturan hukum merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan.
“Setiap perubahan aturan hukum wajib dipahami secara menyeluruh. KUHAP yang baru mengatur tata cara proses perkara pidana secara lebih mutakhir, sehingga pemahaman yang tepat menjamin hak semua pihak terlindungi dan proses hukum berjalan sah serta berintegritas,” ujar Kompol Syamsul Zachri.
Sementara itu, Kasikum Penda Setia mengupas berbagai pokok perubahan dan penyesuaian dalam UU Nomor 20 Tahun 2025. Materi mencakup tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga mekanisme perlindungan terhadap hak tersangka, saksi, maupun korban.
Tak hanya membahas proses hukum pidana, penyuluhan juga mengulas tata cara pemberian bantuan hukum oleh institusi kepolisian. Para peserta diberikan pemahaman mengenai prosedur, persyaratan, serta ruang lingkup bantuan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat maupun anggota Polri sebagai bagian dari upaya memastikan akses terhadap keadilan.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta tidak hanya menyimak materi, tetapi juga berdiskusi mengenai sejumlah persoalan dan kasus praktis yang kerap ditemui dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Pembahasan berbasis kasus tersebut diharapkan membuat pemahaman personel tidak berhenti pada aspek teori, tetapi dapat diterapkan secara langsung dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Polres Lubuk Linggau berharap peningkatan kompetensi hukum tersebut dapat berdampak pada semakin baiknya kualitas penanganan perkara, ketepatan administrasi dan berkas perkara, serta meminimalkan kesalahan prosedur yang berpotensi menghambat proses hukum.
Lebih dari sekadar kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lubuk Linggau dalam memastikan setiap personel bekerja berdasarkan aturan dan menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak dalam proses hukum.
Pemahaman hukum yang terus diperbarui dinilai menjadi salah satu kunci untuk membangun jajaran kepolisian yang profesional, berintegritas, beretika, serta mampu memberikan pelayanan yang semakin presisi dan dipercaya masyarakat.(linggauklik.com)