Connect with us

Empat Pelaku Dompeng di Muratara Diamankan, Salah Satu Akui Beri Setoran ke Oknum Kades

Foto petugas Sat Reskrim Polres Muratara merilies keempat pelaku

Lubuklinggau

Empat Pelaku Dompeng di Muratara Diamankan, Salah Satu Akui Beri Setoran ke Oknum Kades

MURATARA,LK-Empat orang terduga pelaku tambang emas ilegal alias dompeng, di aliran Sungai  Dusun 5, Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Muratara, Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Empat terduga pelaku yang berhasil diamankan bernama Agus Saputro (28), pelaku berasal dari wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Rudi (21), Rian dan Deni (39) ketiganya warga Desa Suka Menang.

Sementara 7 terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri, saat petugas Sat Reskrim melakukan penggerebekan di lokasi tambang, termasuk bos Dompeng bernama Jatmiko (40) Warga Kecamatan Bakromo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Kasat Reskrim AKP Rahmad Dedy Hidayat dalam rilies, mengatakan,  penangkapan sendiri dilakukan oleh Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara di Tambang Ilegal Mining.

“Pelaku sudah tiga bulan melakukan penambangan emas ilegal diwilayah Karang Jaya,”kata Kasat Reskrim AKP Dedy dalam riliesnya.

Saat penggerebekan, petugas menuju kelokasi menempuh jalur darat, dengan berjalan kaki sejauh 2,5 Kilometer.

Lanjut Kasat, jelas saja petugas berhasil menemukan lahan dompeng yang diketahui milik Konik warga Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, sedang beroperasi.

“Para pekerja yang melihat petugas datang, langsung kocar kacir melarikan diri, namun empat lainnya berhasil kita amankan,”terangnya.

Sementara lima orang yang berhasil melarikan diri yakni Toni, Rebit, Supri, Eko, Joni yang semuanya warga Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Kasat menyebut, dari keterangan pelaku yang berhasil diamankan, mereka ini bekerja, dengan upah kerja bagi hasil dan juga persenan.

Untuk saat ini tegas Kasat, yang sudah ditetapkan tersangka baru satu orang atas nama Agus, sebabnya Agus saat ditangkap sedang melakukan giat pemindahan batu (operator),sedangkan ke orang lainnya berada di TKP, namun belum melakukan giat, diduga ketiganya sebagai pendulang emas secara manual.

Penangkapan dilaksanakan dengan aman terkendali  tanpa ada perlawanan oleh pelaku tambang ilegal dan selanjutnya para pelaku digelandang ke mako Polres Muratara.

Kasat mengatakan, dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,  pentolan emas dengan berat 4,52 gram, mesin genset, satu sepeda motor, alat untuk mengambil tanah seperti suntikan, dan satu drigen minyak solar.

“Akibat perbuatanny ke empat pelaku dapat dikenakan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”tutupnya.

Sementara pengakuan dari salah satu pelaku Agus, kepada awak media mengaku baru bekerja selama tiga bulan.

Dalam bekerja dirinya menerima upah yang bervariasi, hal itu sesuai dengan perolehan hasil dompeng.

Selai pengakuan tentang gaji, terduga pelaku juga mengaku mengetahui penyetoran kepada pemerintah desa setempat.

“Ada setoran setiap bulan ke kades,”ujarnya.(rdw)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Lubuklinggau

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top