Connect with us

Divonis 2 Tahun Penjara, Sudartoni Langsung Terima, Sementara Jaksa Pikir-pikir

Foto terdakwa saat menjalani sidang putusan dari dalam lapas Lubuklinggau

Lubuklinggau

Divonis 2 Tahun Penjara, Sudartoni Langsung Terima, Sementara Jaksa Pikir-pikir

LUBUKLINGGAU,LK-Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menyatatakan Sudartoni (56) terbukti bersalah, dan menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun, serta denda Rp50 juta serta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Sidang yang dibacakan secara virtual, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, yang diketuai Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Abu Hanifah, dibantu Hakim Anggota Waslam Makhsid dan H Arizona Megajaya, dengan Panitera Pengganti (PP) Barto digelar secara virtual. Dan Penuntut Umum Yuriza Antoni didampingi Sumar Herti.

Sementara Terdakwa berada di Lapas Klas IIA Lubuklinggau didampingi Pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tipikor Palembang Suhendi.

“Jaksa penuntut umum melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa S,”kata Kasi Pidsus Yuriza Antoni kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Dengan Amar putusan pada pokok sebagai berikut jelas Yuriza, hakim Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI no 31 tahun 1999 jo UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Dan kata Yuriza, majelis hakim mevonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta denda Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan, Uang Pengganti sebesar Rp. 29.608.000

“Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan makan harta benda dapat disita untuk menutupi Uang Pengganti tersebut  subsidair 3 bulan penjara,”tegasnya.

Yuriza menyebut, dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim selama 2 tahun, dipersidangan terdak terima. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

“JPU mengambil opsi pikir-pikir, sehingga putusan majelis belum memiliki kekuatan hukum tetap,”tandasnya.

Seperti diketahui, Mantan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Muratara, Sudartoni (50), dituntut JPU dengan kurungan selama 3 tahun penjara, serta denda Rp50 juta serta subsidair 6 bulan kurungan

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara, Majelis Hakim Tipikor Palembang telah menetapkan dua terpidana. Yakni, Terpidana Riopaldi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan Terpidana Hermanto dengan 2 tahun penjara.

Dalam pengembangannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menetapkan Sudartoni sebagai tersangka. Saat ini Sudartoni tengah menjalani proses persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Terdakwa Sudartoni, selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara bersama-sama dengan terpidana Riopaldi Okta Yudha, dan terpidana Hermanto.

Kasus dugaan korupsi pada kegiatan Lelang Jabatan di Kabupaten Muratara, yang menjerat kedua terpidana, Rio Paldi dan Hermanto, pada tahun 2016 lalu, melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp900 juta.

Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan.(rdw)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Lubuklinggau

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top