Connect with us

Antisipasi Corona, Ini Daftar Kegiatan Yang Dilarang Polisi di Lubuklinggau

Foto ilustrasi/Sumber Internet

Lubuklinggau

Antisipasi Corona, Ini Daftar Kegiatan Yang Dilarang Polisi di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU,LK- KapolriJenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat berisi perintah kepada personelnya agar menindak tegas pihak yang membuat kegiatan dan melibatkan banyak orang. Maklumat diterbitkan guna menangkal penyebaran virus corona.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa mengatakan brosur atau pamfleat yang dibagikan tersebut merupakan maklumat Kapolri terkait antisipasi yang disampaikan secara masif di seluruh Indonesia, termasuk kita di Lubuklinggau.

“Perintahnya sore menjelang malam kemarin, hari ini langsung kita tindaklanjuti” ujarnya.

Terkait isi maklumat, dilanjutkan Kapolres
Kapolri menyampaikan wajib patuh terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19)agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyaraka.

Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) untuk itu Polri mengeluarkan maklumat untuk masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak baik pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya.

Termasuk kegiatan konser musik, pekanraya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, juga unjuk rasa, pawai dan karnaval yang melibatkan berkumpulnya massa.

Polri mengajak warga tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19” jelas AKBP Mustofa.

Selanjutnya, himbauan Polri tidak boleh melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Jangan terpengaruh dengan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, apabila masih ragu silahkan konfirmasi ke Polri.

“Kami tidak akan mengeluarkan ijin keramaian di kota Lubuklinggau, sampai waktu yang nanti ditentukan kembali nanti, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut, maka kami akan lakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku” tegas Kapolres.(rilies)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Lubuklinggau

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top