Connect with us

Wartawan di Muratara Dikeroyok Orang Tidak Dikenal, Pasal Berita Rapid Test

Foto ilustrasi/Sumber Internet

Kriminal

Wartawan di Muratara Dikeroyok Orang Tidak Dikenal, Pasal Berita Rapid Test

MURATARA,LK – Seorang wartawan bernama Abdul Majid (45), warga Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muatara dan bertugas meliput di Kabupaten Muratara, dikeroyok sejumlah orang yang tidak dikenal.

Diceritakan Abdul Majid Dia dikeroyok saat hendak membeli makanan menjelang berbuka puasa, Rabu (13/5/2020) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian pengeroyokan itu terjadi di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muatara.

“Awalnya saya mengendarai mobil sendirian hendak mencari jualan makanan untuk berbuka puasa,”kata Majid

Tiba-tiba dipepet dan diminta berhenti oleh seorang pria mengendarai sepeda motor yang belakangan diketahui bernama RG.

Dijelaskannya, jika ia tidak mengenal ketuga orang yang memepet Mobilnya, ia dihadangnya menggunakan sepeda motor.

Karena dihadang, ia pun memberhentikan laju kendaraanya dan turun dari mobilnya dan menanyakan mengapa ia diberhentikan, sedangkan ia tidak punya masalah orang orang tersebut.

Kata Majid, pelaku sedang mencari wartawan yang memberitakan keluarganya yang dinyatakan reaktif rapid test corona, Jumat (8/5/2020) pekan lalu.

“Katanya ayuknya dijauhi orang gara-gara berita itu, dia tidak senang. Saya jawab, saya memberitakan itu berdasarkan rilis pers gugus tugas Covid-19 Muratara,” ujar Majid.

Keduanya sempat cekcok mulut, lalu datanglah dua orang teman pelaku dan langsung mencekik serta memukul korban dengan tangan kosong.

Beruntung ada warga yang melerai pengeroyokan itu, sehingga tidak terjadi kejadian yang lebih parah.

Korban lalu pulang ke rumahnya dan memberitahukan kepada keluarganya tentang kejadian yang menimpanya itu.

Korban meminta pendampingan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muratara untuk melapor ke kantor Polsek Rawas Ulu.

Kapolsek Rawas Ulu, AKP Ujang AR saat dikonfirmasi ia membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan ia menegaskan akan segera memproses kasus tersebut.

“Laporannya sudah terima, masih kita proses. Kondisi korban sehat, tapi katanya agak sesak dan sakit di tenggorokan, sakit kepala juga,” ujar Kapolsek.

Sementara Ketua PWI Kabupaten Muratara, Marwan Azhari menegaskan, PWI menolak keras aksi anarkisme dan pelecehan demokrasi pers di wilayah Muratara. Kejadian seperti ini dapat membunuh kebebasan pers.

“,dengan kasus ini meminta minta Polisi untuk secepatnya menindaklanjuti laporan,” pintanya.

Menurut dia, aksi menghalang-halangi kebebasan pers bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.Dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara pada Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Selain masuk ke ranah KUHP, itu juga masuk ke undang-undang pers, karena menghalang-halangi kebebasan pers,” tegasnya.(rdw)

Penulis : Sudirman – copyright@linggauklik.com 2020

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top