Connect with us

Warga Karang Dapo Ini Ditangkap Di Prabumulih, Lantaran Merekam Wanita Mandi

Kriminal

Warga Karang Dapo Ini Ditangkap Di Prabumulih, Lantaran Merekam Wanita Mandi

PRABUMULIH,LK-Warga Dusun V Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara bernama Hakim Saputra (21) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Prabumulih.

Ia ditangkap petugas Sat Reskrim Senin 24 September 2019 sekitar pukul 05.00 WIB lantaran ulahnya yang iseng, merekam video porno di ponsel.

Kepada petugas, Hakim mengaku, baru sekali itu merekam aksi mandi rekannya, berinisial AY tengah mandi menggunakan kamera Go Pro dipasang di tempat sampah berada dalam kamar mandi.

“Hanya iseng bae, untuk nambah koleksi video porno di ponsel,” terangnya kepada petugas di sela-sela press release di Mapolres, kemarin (30/9/2019).

Lanjutnya korban tahu rekamannya dari temannya tidak sengaja mengambil memori ponsel. Hingga kejadian itu, dilaporkan polisi dan tersangka terjerat hukum.

“AY tahu dari kawannyo, dari memori aku ambek kawannyo. Berisi rekaman AY, lagi mandi di kamar mandi,” akunya.

Informasi dari data kepolisian, perekaman itu terjadi pada 16 Agustus 2019, sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, memang tersangka telah merencanakan melakukan perekaman dengan menaruh kamera di tempat sampah kamar mandi.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk didampingi Wakapolres, Kompol Harris Batara SIk didampingi Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH MH menerangkan, atas dasar laporan korban AY terkait aksi perekaman ketika sedang mandi.

Akhirnya, tersangka diamankan dan ditangkap. Kini mendekam ditahan Satreskrim, untuk menjalani proses hukumnya.

“Betul, tersangka sudah kami tangkap dan kini tengah menjalani proses hukum. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Tersangka sendiri, kata dia, dikenakan Pasal 29 atau Pasal 35 UU No 44/2008 tentang pornografi. “Ancamannya 6 bulan penjara, dan maksimal 12 tahun penjara 12 tahun,” kata Kapolres.

Ungkapnya, ada 5 rekaman berdurasi masing-masing satu menit disita dan dijadikan alat bukti untuk menjerat tersangka.

“Rekaman korban, sudah kami amankan sebagai barang bukti. Termasuk, ponsel tersangka dan juga kamera Go Pro,” tambahnya.(rdw)

copyright@linggauklik.com 2019

Sumber: Linggau Pos Online

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

More in Kriminal

Trending

Terkini

LinggauKlik

To Top